Ancam Korban Dengan Guna-guna, Security Futsal ‘Goyang’ ABG Hingga 30 Kali

Ancam Korban Dengan Guna-guna, Security Futsal ‘Goyang’ ABG Hingga 30 Kali

TerasJatim.com, Banyuwangi – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria 60 tahun, bernama Kusmunandar, warga Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha HP mengatakan, pelaku yang merupakan seorang security di salah satu tempat futsal di kawasan Ngagel Surabaya ini, melakukan pencabulan kepada korbannya seorang ABG berusia 13 tahun, sebanyak 30 kali.

Ambuka menuturkan, aksi bejat pelaku berakhir setelah kedua orang tua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkan pelaku ke aparat kepolisian pada 21 Mei 2021 lalu. Dan kemudian pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku yang berusia 60 tahun ini merupakan tetangga korban. Sejak 2019 hingga Mei 2021, pelaku telah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Bukan dirayu, tapi diancam bahwa korban akan diguna-guna sehingga korban akan susah dapat jodoh dan alat kelaminnya akan sakit,” ungkap Ambuka, Kamis (25/05/21).

Setiap kali usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika tindakannya itu dilandasi atas dasar suka sama suka dan bukan pemerkosaan. Namun, polisi menilai jika perbuatan pelaku terdapat unsur pencabulan dan pemerkosaan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim