Bupati Blitar Resmikan DESK Pilkades Serentak Tahun 2019

Bupati Blitar Resmikan DESK Pilkades Serentak Tahun 2019

TerasJatim.com, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Oktober 2019. Hingga saat ini sejumlah persiapan mulai dilakukan. Satu diataranya, peresmian Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Blitar oleh Bupati Blitar, Rabu (12/06/19).

Kegiatan yang digelar di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) ini dihadiri berbagai instansi, seperti OPD terkait, Kapolsek seluruh kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak, Forkopimda, Kapolres Blitar, Kapolres Blitar Kota, serta Komandan Kodim 0808.

Bupati Blitar, Drs H Rijanto MM mengatakan, pembentukan DESK Pilkades serentak ini merupakan salah satu tahapan pemilihan kepala desa. Pihaknya berharap pelaksanaanya Pilkades bisa berjalan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.

Bupati menuturkan, Pemkab Blitar telah melaksanakan Pilkades serentak secara bergelombang, mulai tahun 2016 sebanyak 21 desa, tahun 2018 sebanyak 31 desa, dan tahun 2019 ini sebanyak 167 desa.

“Jadi untuk tahun ini ada 163 desa ditambah 4 desa yang masa jabatannya habis setelah tahapan Pilkades berakhir, dan mereka mengajukan permohonan untuk memggelar pilkades serentak tahun 2019. Jadi totalnya tahun ini ada 167 desa yang akan menggelar Pilkades serentak,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga berharap, semua pihak segera mempersiapkan pelaksanaan Pilkades sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, panitia Pilkades tingkat Kabupaten Blitar atau disebut DESK Pilkades terdiri dari berbagai unsur, yaitu Forkopimda, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD Kabupaten Blitar terkait serya Camat dan Muspika diwilayah Kabupaten Blitar.

Sementara itu, Bupati telah menetapkan keputusan nomor 188/238/409.06/KPTS/2019 tentang pembentukan DESK pemilihan kepala desa serentak diwilayah Kabupaten Blitar tahun 2019.

“Tugasnya diantaranya, merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan. Kemudian melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pilkades terhadap panitia pilkades, menetapkan jumlah suara dan kotak suara, serta melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto menjelaskan, tahapan Pilkades serentak dimulai dengan persiapan 18 Juni sampai 28 Agustus 2019, tahapan pencalonan mulai 30 Juli sampai 14 Oktober 2019 dan hari H pemungutan suara pada 15 Oktober 2019. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan dan pelantikan pada 13 Desember 2019.

“Kalau masing-masing desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019 akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 50 juta yang melekat di Kecamatan,” imbuhnya. (Adv/Mfh)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim