KPK Sita Uang Tunai 3,7 M dari Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto

KPK Sita Uang Tunai 3,7 M dari Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi sudah menahan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, pada Senin (30/04) sore kemarin. Ia menjadi pesakitan KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Total penerimaan uang dari dua kasus itu mencapai Rp 6,4 miliar, yang kemudian diduga dibelikan sejumlah mobil termasuk mobil mewah, serta dua unit sepeda motor dan 5 unit jetski.

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Mustofa yang menjabat sebagai Bupati Mojokerto selama dua periode itu menerima sejumlah hadiah atau janji senilai Rp2,7 miliar terkait pemberian izin pembangunan menara telekomunikasi (tower), dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya.

“Dalam kasus ini KPK menetapkan MKP (Mustofa Kamal Pasa) dan ZAB (Zainal Abidin), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015 sebagai tersangka,” ujar Laode, pada keterangan persnya, Senin (30/04) sore lalu.

Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya di sana 4-20 tahun. Selain itu, Mustofa juga terancam denda Rp1 miliar.

Sementara, di kasus kedua, Mustofa diduga menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Kabupaten Mojokerto bersama dengan Zainal Abidin. Salah satu fee diterima dari proyek pembangunan jalan pada tahun 2015. Total fee yang diterima mencapai Rp 3,7 miliar.

“Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur Laode.

Untuk tindak kejahatan ini, lembaga antirasuah menjerat Mustofa dengan Pasal 12C UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara, ancaman denda Rp1 miliar.

“KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, agar melaporkan semua pemberian atau gratifikasi maksimal 30 hari kerja. Sebab jika dilanggar, maka ada risiko pidana korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001,” imbuhnya.

Sementara, terkait kasus yang menjerat Bupati Mojokerto, sejauh ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di 31 lokasi, di antaranya 20 kantor, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang. Salah satunya adalah rumah mantan Wabup Malang, SB, yang juga tak luput dari penggeledahan.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp3,7 miliar dari kediaman orang tua Bupati Mojokerto. “Uang miliaran itu didapatkan dari dalam lemari kamar, dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Saat itu tersangka MKP juga berada di lokasi,” jelas Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Rabu (02/05).

Febri menambahkan, saat disita, uang tersebut masih dalam bentuk bungkusan. Sekitar Rp700 juta berada di tas kresek berwarna hitam, sisanya, berada dalam kardus dan tiga tas lainnya.

Selain uang milyaran rupiah, kini KPK juga telah menyita beberapa dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi serta 6 unit mobil, 5 jetski dan 2 unit sepeda motor. Sejauh ini KPK juga telah memeriksa belasan orang sebagai saksi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim