Bawa Ribuan Pil Koplo, 2 Perempuan Bertato di Kediri ini Masuk Bui

Bawa Ribuan Pil Koplo, 2 Perempuan Bertato di Kediri ini Masuk Bui

TerasJatim.com, Kediri – Lantaran kedapatan membawa ribuan pil koplo, dua perempuan bertato diamankan petugas Polsek Pesantren Polres Kota Kediri dalam sebuah razia cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran kendaraan roda dua di jalan raya.

Keduanya adalah FP (20), warga Desa Surowono Kecamatan Badas Kabupaten Kediri dan SK (23), warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Dari tangan kedua perempuan muda ini, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 2.000 butir.

Kanit Reskrim Polsek Polsek Pesantren AKP Panggayuh mengatakan, awalnya anggota Polsek Pesantren menggelar razia cipkon di Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Sabtu (26/08) tengah malam.

Namun tiba-tiba petugas mendapati pengendara sepeda motor berboncengan yang berbalik arah.

“Selanjutnya kami lakukan pengejaran. Kebetulan sepeda motor pelaku mogok. Akhirnya berhasil kami amankan,” terang AKP Panggayuh, Senin (28/08).

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas bawaan pelaku, polisi menemukan 1.000 butir pil dobel L. Hingga akhirnya, keduanya digiring petugas ke markas kepolisian setempat.

“Kami langsung mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi kos milik pelaku. Dari pemeriksaan kita dapati tambahan barang bukti 1.000 butir pil koplo,” jelas pria yang juga mantan KBO Reskrim Polres Kediri ini.

Selain kedua perempuan ini, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol AG 3835 BC, sebuah tas warna coklat berisikan pakaian dalam wanita, satu buku tabungan Simpedes an. AG, satu buah ATM Bank BRI, satu bungkus plastik warna putih berisikan pil double L sejumlah 2.000 butir.

Kepada penyidik, salah satu tersangka, FP, mengaku menjalankan bisnis terlarang ini untuk mencukupi kebutuhan hidup. Mengingat, sehari-harinya, dia hanya berprofesi sebagai pengamen jalanan.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pesantren, dan dijerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim