Instruktur Senam di Ngawi Tega Bunuh Suami, Ini Motifnya

Instruktur Senam di Ngawi Tega Bunuh Suami, Ini Motifnya

TerasJatim.com, Ngawi, – Hanis, perempuan 35 tahun, yang berprofesi sebagai instruktur senam, tega menghabisi nyawa suaminya sendiri, bernama Romdan (45), hingga tewas. Pelaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban dengan palu.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Melok Wetan RT. 006 RW. 003, Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Sabtu (18/02/2023) Subuh, sekira pukul 04.30 WIB.

Pelaku berusaha menutupi peristiwa tersebut dengan menghilangkan barang bukti seperti baju dan sprei yang terkena bercak darah. Barang bukti itu oleh pelaku dikubur di kebun belakang rumahnya.

Kepada para tetangganya, pelaku mengaku jika suaminya tewas usai terpeleset di kamar mandi. Namun, warga yang curiga kemudian melaporkan kematian korban ke aparat kepolisian.

Mendapat laporan, aparat Polsek Paron dibantu Satreskrim Polres Ngawi kemudian melakukan upaya penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan cukup bukti, bahwa kematian korban akibat tindak pidana pembunuhan.

Polisi pun bertindak cepat dengan membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi, pada Senin (20/02/2023). Hingga akhirnya, istri korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian.

“Hari ini, kami laksanakan pra rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun para saksi,” ujarnya, Rabu (22/02/2023).

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam pra rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati hingga tega membunuh suaminya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali. Saat itu korban sedang rebahan di dalam kamar.

“Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala depan sisi kiri sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan,” imbuhnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna merah, celana panjang warna hitam, sebuah palu yang terbuat dari kayu, kain sprei warna putih bercorak gambar tas, serta kasur lantai warna biru bercorak bunga.

Tersangka akan dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim