Ungkap 7 Kasus Curanmor, Polres Blitar Kandangkan 13 Pelaku

Ungkap 7 Kasus Curanmor, Polres Blitar Kandangkan 13 Pelaku

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 13 tersangka.

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dalam ungkap kasus ini ada 1 yang menarik, yakni 1 tersangka yang mencuri sepeda motor di depan rumah orang tua korban. Kedua tersangka yakni pria berinisial N dan I.

“Ada sejumlah 7 kasus curanmor dengan 13 tersangka. Adapun tempat kejadian bervariasi tapi tetap di wilayah hukum Polres Blitar,” kata Adhitya, dalam press release, Selasa (23/08/2022).

Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya adalah pada saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan dikunci stang. Kunci kontak dicabut, namun ditaruh di loker motor.

“Tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang di tempat tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur,” ungkapnya.

“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar 17 juta,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka, urai Adhitya, berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengamankan kendaraannya masing-masing saat parkir. Baik itu mengunakan kunci manual ataupun kunci tambahan yang bisa menyulitkan atau mencegah pelaku curanmor,” pesan Kapolres. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim