DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Agenda Pandangan Umum Fraksi Atas 2 Usulan Raperda

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Agenda Pandangan Umum Fraksi Atas 2 Usulan Raperda

TerasJatim.com, Ponorogo – Di akhir tahun 2021 ini, masih ada beberapa agenda DPRD Kabupaten Ponorogo Jatim. Salah satunya adalah rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda Usulan eksekutif, Senin (13/12/2021).

Kedua raperda tersebut yaitu raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo tahun 2022-2025 dan perubahan Perda No. 6 tahun 2006 tentang Perumda Sari Gunung.

Hadir dalam rapat paripurna kali ini ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd, wakil ketua beserta anggota, serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, jajaran Forkopinda, kepala OPD dan undangan lainnya.

Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD Ponorogo setuju terhadap raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan karena sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak PAD. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya perda harus selaras dan tidak bertentangan dengan PP Nomor: 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembagunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025.

Fraksi Nasdem lebih menekankan agar 2 raperda ini mudah dalam penerapannya karena kedua bidang ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan fraksi Amanat Persatuan berharap, agar pembangunan pariwisata di Ponorogo memperhatikan potensi dan masalah yang ada di Ponorogo, serta hendaknya dapat menyerap tenaga kerja, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahtateraan masyarakat.

Sedangkan untuk Perda tentang Perumda Sari Gunung, fraksi Amanat Persatuan menyoroti tentang status tanah seluas 30 hektar yang belum jelas.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjawab, bahwa apa yang menjadi usulan fraksi di DPRD merupakan hal yang positif, terutama masalah status tanah yang perlu diperjelas sebelum mengembangkan perumda Sari Gunung.

“Eksekutif dan legislatif memang harus seirama dan saling mengisi dalam menjalankan roda pemerintahan,” terang Sugiri usai rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, menjelaskan tentang agenda rapat paripurna hari ini. Bahwa tahapan pembentukan peraturan daerah telah dilakukan baik penyusunan naskah akademik maupun legal drafting, dan tinggal melanjutkan ke tingkat pansus.

Namun menurutnya, beberapa masukan dari fraksi harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait adanya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo, karena pasti akan ada dampak sosial ekonomi.

“Harapan kami dengan adanya dua raperda ini dapat menjawab tantangan yang ada. Perubahan isi Perda Sari Gunung diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

“Sedangkan untuk Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Ponorogo, kami harap dapat menjadi payung hukum bidang pariwisata. Dan ada keterpaduan masing-masing sektor sehingga dapat memberi dampak positif bagi masyarakat,” pungkas Sunarto. (Any/Kta/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim