Tak Mau Divaksin dan Bikin Gaduh, Oknum LSM di Sampang Dilaporkan ke Polisi

Tak Mau Divaksin dan Bikin Gaduh, Oknum LSM di Sampang Dilaporkan ke Polisi

TerasJatim.com, Sampang – Sempat beredar video yang menuduh anggota Kodim 0828/Sampang Madura telah melakukan tindakan pemaksaan terhadap salah seorang warga untuk mengikuti vaksinasi.

Video yang viral di sejumlah media sosial itu pun langsung direspon Kodam V/Brawijaya.

Saat dikonfirmasi terkait video tersebut, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra menjelaskan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dan melakukan penelusuran berkaitan beredarnya video tersebut.

“Ternyata itu disengaja. Itu dilakukan untuk menggalang suatu opini buruk terkait adanya vaksinasi yang sudah menjadi program prioritas pemerintah dalam memutus rantai pandemi,” ujar Kusdi, Selasa (26/10/2021) malam.

Kusdi menambahkan, kesengajaan itu terlihat ketika salah satu warga tersebut mendatangi posko vaksinasi. “Ada petugas yang bersiaga di posko. Mereka (petugas, red) sudah melihat gelagat aneh. Ternyata, seorang warga itu sudah menyiapkan alat perekam di balik jaketnya,” ungkapnya.

Setiba di pos vaksinasi, lanjut Kusi, warga yang diketahui sebagai salah satu anggota LSM di Kabupaten Sampang itu pun sengaja memancing emosi petugas TNI yang berjaga di posko vaksinasi tersebut.

“Awalnya dia mendaftarkan diri untuk divaksin. Terus menolak dan mengajak petugas berdebat. Dari situlah petugas terpancing emosinya,” beber Kusdi.

Kusdi menampik jika petugas TNI tersebut telah melakukan pemaksaan seperti video yang sudah diedarkan oleh oknum warga tersebut. “Itu video sudah dipotong alias diedit. Tidak seperti itu kronologis sebenarnya,” tegasnya.

Ia pun menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah dinilai penting untuk dilakukan kepada masyarakat.

“Padahal program vaksinasi itu bagus. Tujuannya untuk menyelematkan banyak manusia. Sudah jelas, kalau vaksin itu aman, dan halal. MUI dan BPOM pun sudah mengeluarkan mandat itu,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, Kusdi memastikan pihaknya dalam hal ini Kodim 0828/Sampang akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh MN (36), warga Dusun Sendeng, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, ke Mapolres Sampang.

Laporan itu tertera pada surat laporan bernomor STTLP-B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim.

Dalam surat laporan tersebut, terlapor MN diadukan atas kasus dugaan pidana sesuai Undang-Undang Nomor: 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto mengaku telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan genyelidikan dan akan menggelar perkara atas laporan itu.

“Ini masih digelar. Tunggu ya,” ujar Sudaryanto, saat dikonfirmasi. (Kus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim