3 Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk, 2 Diantaranya Dilumpuhkan

3 Maling Spesialis Rumah Kosong Dibekuk, 2 Diantaranya Dilumpuhkan

TerasJatim.com, Kediri – Tiga orang maling spesialis rumah kosong berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Kediri. Mereka adalah Kholik (40), warga Desa Pepelegi Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Moch Suhendra (36), warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri dan Samsul Huda (40), warga Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Tim buser Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama aksi pencurian tersebut.

“Tim buser berhasil mengamankan ketiga pelaku pencurian. Dalam melakukan aksinya para pelaku mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal oleh para pemiliknya,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap Kholik. Dari penangkapan tersangka utama ini, petugas kemudian melakukan pengambangan dan berhasil meringkus kedua temannya, Suhendra dan Huda.

Petugas terpaksa melimpuhkan dua orang pelaku dengan timah panas, lantaran berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, Kholik mengaku telah melakukan aksinya di 18 lokasi berbeda. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung. Saat ini tim Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita sejumlah barang bukti  berupa sebuah sepeda motor, dua buah linggis dan satu buah sebagai alat kejahatan. Selain itu juga diamankan sejumlah uang hasil pencurian, belasan perhiasan emas, laptop, ponsel dan belasan jam tangan.

Atas perbuatannya, ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kediri. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim