TKI asal Bangkalan Dipancung di Arab Saudi, DPRD Pertanyakan Peran Pemerintah

TKI asal Bangkalan Dipancung di Arab Saudi, DPRD Pertanyakan Peran Pemerintah

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim prihatin dan mempertanyakan kasus pemancungan terhadap TKI asal Bangkalan Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad di Arab Saudi, terkesan diam-diam tanpa ada yang mengetahuinya.

“Ini harus dipertanyakan kepada lembaga pengerah tenaga kerja yang mengirim dan Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jatim, mengapa sampai tidak terdeteksi masalah yang dihadapi oleh TKI,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim, Abdul Halim di DPRD Jatim, Senin (19/03).

Ia berharap, ke depan jangan sampai ada lagi TKI yan mengalami hal yang sama tanpa terdeteksi dari awal. “Saya prihatin, dan saya berharap Kementrian Tenaga Kerja menjalankan tugasnya melakukan monitoring pada TKI kita, agar jika ada yang bermasalah langsung mendapat pengawalan dan advokasi,” ujarnya.

Sementara, Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengatakan, terpidana mati itu merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi setiap warganya, apalagi berada di luar negeri.

“Apapun kasus yang terjadi, apalagi kemudian yang bersangkutan itu tenaga kerja yang biasa disebut sebagai pahlawan devisa, semestinya ada perlindungan hukum terkait dengan warga kita ini yang berurusan dengan persoalan hukum,” kata Suli

Untuk kasus ini, pemerintah harus hadir melakukan pembelaan siapapun, karena itu bagian dari tugas negara, bukan persoalan kasus di Jawa Timur. Mengingat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, DPRD Jatim tidak sepenuhnya mempunyai kewenangan di dalam memberikan perlindungan. Undang-undang mengamanatkan jaminan bagi TKI menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Jaminan keamanan bagi TKI tidak serta merta cukup, ketika putusan pengadilan sudah selesai. Maka, seharusnya ada pendampingan hukum yang lebih awal, sehingga tidak menimbulkan kepercayaan rakyat.

“Berarti ini kan proses diplomasi yang belum bisa melakukan yang terbaik. Untuk berikan jaminan keamanan dan keselamatan tenaga kerja Indonesia sudah tahu prosedur negara lain. Bagaimana penguatan diplomasi antar negara itu terbangun,” tegasnya.

Ia menambahkan, agar hukuman pancung tidak kembali terjadi, BP2TKI tidak boleh serta-merta mengirimkan tenaga kerja. Mereka harus mempunyai kualifikasi dan jaminan asuransi yang diberikan oleh pemerintah.

Dengan jaminan asuransi, perlindungan kepada mereka tidak semata-mata perlindungan ada di sana. “Bagaimana kemudian ketika ada persoalan hukum pemerintahan harus hadir di sana dengan melakukan upaya-di depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, kabar mengenai eksekusi mati terhadap buruh migran asal Bangkalan Madura tersebut dikemukakan lembaga Migrant Care setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI,

Setelah 13 tahun dipenjara, Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53), TKI asal Bangkalan Madura, diberitakan telah dieksekusi mati di Arab Saudi, pada Minggu (18/03) pukul 11.30 waktu setempat.

Ia dieksekusi dengan hukuman pancung usai vonis bersalah atas tuduhan membunuh majikannya. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim