Tanam Ganja, 2 Pemuda di Kota Blitar Dicokok Polisi

Tanam Ganja, 2 Pemuda di Kota Blitar Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Anggota Satresnarkoba Polres Kota Blitar mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja.

Polisi menangkap 2 orang yakni AKR (22), warga Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan dan AR alias Lemu (19), warga Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sananwetan.

Setelah ditindaklanjuti, polisi kemudian berhasil mengamankan AR karena kasus sabu. Dari pengembangan dan hasil interogasi terhadap AR inilah, didapatkan keterangan terdapat pohon ganja di rumah AKR, di Perumahan Griya Karya Raharja (GKR) Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan.

“Di tempat ini, polisi menangkap AKR dan menyita tanaman ganja setinggi 60 centimeter,” jelasnya.

Adewira menambahkan, kepada polisi, AKR mengaku awalnya membeli ganja seharga Rp100 ribu dan mendapati di dalamnya terdapat tiga biji ganja.

Kemudian biji tersebut ditanam di pot kecil dan ternyata yang tumbuh hanya satu. “Tersangka AKR ini mengaku ingin tahu tanaman ganja seperti apa,” imbuhnya..

Akibat perbuatannya, kini keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim