Cabuli Pelajar, Tukang Ojol di Jombang Dibui

Cabuli Pelajar, Tukang Ojol di Jombang Dibui

TerasJatim.com, Jombang – YT, pria 40 tahun, warga Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang, ditangkap anggota Satreskrim polres setempat.

Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini dilaporkan telah mencabuli penumpangnya yang masih berstatus pelajar SMP berinisial SAA (14), warga asal Kecamatan Peterongan.

“Tersangka YT sudah berhasil kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu.

Ia menyebutkan, kasus pencabulan ini berawal saat pelaku menjemput korban di wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, pada Jumat (18/01/19) malam, sekira pukul 18.30 WIB.

Korban yang masih berstatus pelajar salah satu SMP di Jombang ini usai belajar kelompok di rumah temannya dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Peterongan. Karena tidak ada yang menjemput, korban pun memanfaatkan jasa ojek online.

Tak berselang lama, pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol AG 5073 KKB. Di tengah perjalanan, muncul niat buruk terhadap pelaku, Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri namun ditolak korban.

Tak mau menyerah begitu saja, pelaku kembali merayu korban menawarinya nongkrong di kafe sesuai permintaan korban. Tanpa berpikir panjang, korban pun menyetujui ajakan pelaku. Pelaku pun membonceng korban ke rumah kakaknya di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan.

“Alasannya, pelaku akan mandi dahulu sebelum ngopi,” imbuhnya.

Tak curiga dengan niat jahat pelaku, korban santai saja saat diajak pelaku masuk ke rumah. Kebetulan korban perlu untuk nge-charge HP. Saat berada di dalam kamar itulah, pelaku menidurkan korban di kasur kemudian meremas-remas paksa payudara korban dan juga menciumi bagian bibir korban.

Mendapat pelakuan seperti itu, seketika korban memberontak dan mengancam berteriak-teriak minta tolong. Akhirnya pelaku ketakutan dan menghentikan perbuatannya.

Korban segera menghubungi teman-temannya dan minta dijemput. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Tak lama, petugas datang dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, di antaranya satu buah HP, satu jaket ojek online hitam kombinasi hijau, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam nopol AG 5073 KKB, satu jaket biru dan sebuah leging hitam.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru sekitar empat bulan bekerja menjadi ojek online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman,maksimal 15 tahun penjara. (Bu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim