Simpan Sabu, Purel Seksi Dibekuk Polisi

Simpan Sabu, Purel Seksi Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Kedapatan menyimpan sabu, DR perempuan 28 tahun, warga Alas Malang Kecamatan Sambikerep Surabaya ini, dibekuk anggota Reskrim Polsek Tandes. Bersamanya didapati barang haram jenis sabu seberat 0,3 gram.

DR. wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai pemandu lagu (purel) sebuah karaoke ini ditangkap di kamar kosnya, di Jalan Simo Tambakan Sukomanunggal Surabaya, pada Minggu (25/02) dini hari.

“Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang haram tersebut yang dikemas dalam sebuah plastik klip, yang disimpan dalam kotak permen karet,” ujar Kapolsek Tandes, Kompol Sofwan, Rabu (28/02).

Pengungkapan kasus ini, sambung Sofwan, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui jika janda dua anak ini sering mengkonsumsi sabu di dalam kamar kosnya.

Saat diintai, petugas mendapati DR baru saja pulang dari tempat kerjanya di sebuah karaoke di kawasan Pakal Tandes. Petugas pun berpura-pura bertamu dan langsung melakukan penggeledahan di kamar kosnya.

Usai menemukan barang haram yang tersimpan di tempat tidurnya itu, DR kemudian digiring ke Mapolsek Tandes untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi, DR mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang pria yang tak dikenalnya di kawasan SPBU Simo seharga Rp200 ribu per poket.

Kini, perempuan sintal itu harus mendekam di sel tahanan polisi, dan dijerat Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009, tentang narkotika. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim