Sempat Memanas, Rumah Anggota DPRD Banyuwangi Akhirnya Berhasil Dieksekusi

Sempat Memanas, Rumah Anggota DPRD Banyuwangi Akhirnya Berhasil Dieksekusi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Eksekusi rumah milik Ali Mustofa, anggota DPRD Banyuwangi, warga Tembokrejo Kecamatan Muncar Banyuwangi yang berada di perumahan Griya Dadapan Indah (GDI), Desa Dadapan, Kecamatan Kabat Banyuwangi, berlangsung panas.

Pasalnya pihak termohon eksekusi awalnya sempat membawa massa yang hendak menolak jalannya eksekusi.

Saat eksekusi akan dimulai, massa pendukung Ali Mustofa sempat menguasai obyek eksekusi. Namun ratusan aparat keamanan dari Polres Banyuwangi akhirnya bisa mengendalikan situasi.

“Yang mengganggu eksekusi silahkan diamankan, kalau melakukan perusakan bisa ditangkap,” ujar Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Sumartono, kepada anggotanya di lokasi eksekusi, Kamis (22/11) siang.

Tak berselang lama proses eksekusi bisa dilaksanakan oleh Sunardi, selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sunardi menyebutkan, tanah yang dieksekusi seluas 225 meter persegi, sertifikat tanah hak milik bernomor 1003 atas nama Hikmah, yang telah dibalik nama menjadi Hendro Priyanto, selaku pemohon eksekusi dan pemenang lelang tanah tersebut.

“Pihak termohon tidak mengindahkan dan tidak melakukan isi risalah lelang secara sukarela sehingga harus dilakukan eksekusi,” jelas Sunardi.

Setelah dibacakanya surat penetapan eksekusi, Ali Mustofa kembali meminta waktu untuk mediasi. Namun hal ini mendapatkan reaksi keras dari pengacara pemohon eksekusi. Sempat terjadi ketegangan antara keduanya. Namun polisi bertindak sigap dengan memisahkan keduanya. Selanjutnya eksekusi pun tetap dilakukan.

Sementara Ali Mustofa yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi ini masih merasa dirinya dalam posisi yang benar, karena telah membeli rumah itu dari Hikmah melalui Bank BTN dengan akad over kredit pada tahun 2016. Sambil terisak menahan tangis, Ali Mustofa hanya bisa melihat jalannya proses eksekusi.

“Proses pembelian ini saya lakukan di Bank BTN dan notaris pembuat perikatan juga dipilihkan pihak BTN,” ucap pria yang juga kembali maju sebagai caleg dari Partai Nasdem ini.

Sementara itu jalannya proses eksekusi tetap berjalan tanpa ada halangan berarti. Proses pengeluaran barang milik Ali Mustofa dilakukan hingga sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah seluruh barang dikeluarkan, akhirnya Ali Mustofa dan pendukungnya meninggalkan lokasi eksekusi.

Proses eksekusi ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya mengalami hambatan karena banyaknya massa dari pihak termohon eksekusi. (Ns/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim