Polda Jatim Tetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Sebagai Tersangka

Polda Jatim Tetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja (44), atau Gus Nur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, Sugi Nur Raharja ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi ahli.

“Berdasarkan beberapa masukan dari para saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka,” jelas Barung, Kamis (22/11).

Barung menambahkan, keempat saksi ahli tersebut masing-masing satu saksi ahli bahasa, yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli pidana, yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan, dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga, serta satu saksi ahli ITE, yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.

“Dari hasil pemeriksaan sudah fix, penyidik menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka,” imbuhnya.

Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda jatim, AKBP Harissandi menambahkan, pihaknya hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, Sugi tidak ditahan. “Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi tidak bisa ditahan,” katanya.

Ia menuturkan, penetapan tersangka terhadak Sugi ini dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara kasus ini seminggu lalu. Dalam gelar tersebut juga melibatkan sejumlah pihak diantaranya Bidkum (Bidang Hukum), Paminal (Pengamanan Internal) maupun Irwasda (Inspektorat Pengawas daerah).

“Karena bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Harissandi.

Harissandi menambahkan, hari ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Sugi sebagai tersangka. “Pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak bisa datang, dengan keterangan masih ada pengajian di daerah lain,” urainya.

 

Baca juga: http://www.terasjatim.com/terkait-kasus-dugaan-ujaran-kebencian-polda-jatim-periksa-gus-nur/

Meski tidak ditahan, pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap Sugik. “Takut saudara Sugi ini kabur keluar negeri,” terangnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menyita video, dan nantinya juga akan meminta alat pembuat vlognya yang dipakai untuk mengeditnya. “Belum diserahkan kepada penyidik, dan hari ini kita minta,” ungkapnya.

Sugi Nur Raharja, akan dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3, UURI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dilaporkan oleh Generasi Muda NU atas video vlognya yang berisi ucapan kata-kata tak pantas yang dianggap penghinaan terhadap organisasi Islam NU itu.

Video berdurasi 28 menit 25 detik tersebut, dibuat pada tanggal 19 Mei 2018, dan di-upload di channel youtube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim