Satu Persatu Tersangka Kasus Perdin DPRD Lamongan Masuk Bui

Satu Persatu Tersangka Kasus Perdin DPRD Lamongan Masuk Bui

TerasJatim.com, Lamongan – Para tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Lamongan tahun 2012, satu persatu akhirnya dijebloskan ke tahanan.

Dari pantauan TerasJatim.com selama 3 hari terakhir ini, terlihat Kejaksaan Negeri Lamongan benar-benar sibuk.

Bagaimana tidak, sejak Senin hingga Rabu kemarin, Kejari Lamongan setidaknya sudah menjebloskan 3 orang tersangka, 2 tersangka untuk kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2015 dan 1 tersangka kasus gratifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Kali ini giliran Abdul Munir, ‎mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lamongan,yang harus merasakan pengapnya jeruji besi penjara.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan, perkara yang dihadapi tersangka ini adalah berkaitan dengan kelanjutan penyidikan kasus Perdin 2012 sebesar Rp 3,2 miliar.

Penahanan terhadap tersangka ini, menurut Edy, setelah selesainya berkas tahap 2 terhadap tersangka. “Kita lakukan tahap kedua pada Abdul Munir salah satu tersangka Perdin DPRD Lamongan tahun 2012,” terang Edy Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menambahkan, Munir cukup kooperatif sepanjang diperiksa Kejari Lamongan di ruang Kasi Pidsus. ‎

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, Subhan mengaku masih butuh pendalaman lagi. “Kalau terrsangka lain kita dalami lagi,” ucapnya.‎

Pasca diperiksa, tersangka Munir langsung digiring ke dalam mobil tahanan menuju Lapas Lamongan, di Jalan Soemargo.

Saat digiring turun dari lantai dua (tempat pemeriksaan) menuju mobil tahanan, Munir tidak memberikan keterangan apapun, justru ia berusaha menghindari sorotan kamera wartawan.

“Usai tersangka menandatangani berita acara penahanan, kita tahan di LP kelas II Lamongan,” kata Kasi Pidsus Kejari lamongan, Edy Subhan.

Edy melanjutkan, Munir ditahan di LP Lamongan setelah diperiksa secara tertutup sebagai tersangka selama sekitar 3 jam dengan didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum Munir, sudah ada 7 tersangka lain untuk kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Perdin 2012 yang dijebloskan ke rutan Medaeng dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lamongan.

Tujuh tersangka yang telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan adalah, Jimmy Hariyanto (mantan Ketua Komisi A), Achmad Fatkhur (mantan Komisi B), Sulaiman (mantan Ketua Komisi D), dan Muniroh (rekanan), yang ditahan di sel Medaeng.

Menyusul kemudian dua anggota DPRD aktif, Soetardjo Syafe’i (FPKB), Nipbianto (FPDIP) dan Rivianto yang dikirim ke LP Kelas II Lamongan. Munir menjadi tersangka ke 8. (Crus/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim