Pemerintah Akan Tindak Tegas Distributor BBM ‘Nakal’

Pemerintah Akan Tindak Tegas Distributor BBM ‘Nakal’

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah akan menindak tegas distributor bahan bakar minyak (BBM) yang memanipulasi acuan alat ukur atau takaran pendistribusian.

Penertiban dilakukan menyusul banyaknya laporan dari pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan masyarakat, mengenai ketidakcocokan antara volume BBM yang diterima dengan nota yang dibeli.

“Banyak SPBU dan masyarakat yang mengeluhkan jumlah minyak yang diterima tidak sesuai. Kami ingin menggingatkan kalau (praktik) ini melanggar hukum dan ada sanksinya,” ujar Widodo, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Untuk menertibkan distributor BBM nakal, Widodo mengatakan Kemendag menjalin kerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam hal pengawasan alat ukur, alat takar, timbangan dan perlengkapan yang digunakan dalam pendistribusian BBM.

Tak hanya itu, lanjutnya, Kementerian Perdagangan juga akan membuka layanan pengaduan secara elektronik (online) untuk menerima laporan masyarakat soal kecurangan distribusi BBM, baik dari Depo ke SPBU maupun dari SPBU ke tangki bensin kendaraan.

“Soal kecurangan tera (alat ukur) kita sudah banyak sekali mendapat laporan dari masyarakat sejak 2014. Dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menertibkan oknum-oknum yang melakukan upaya manipulasi,” tutur Widodo.

Pantura Rawan Manipulasi

Widodo mengungkapkan, pelaku usaha yang kerap melakukan manipulasi terhadap patokan alat ukur ialah pengusaha SPBU yang berada di wilayah pantai utara Pula Jawa (Pantura).

Ia menambahkan, dari inspeksi yang pernah dilakukan Kemendag hampir 30 persen SPBU di wilayah Pantura memanipulasi takaran volume dispenser BBM.

Rata-rata manipulasi di SPBU-SPBU di wilayah Pantura mencapai kisaran 7 persen, jauh melampaui batas toleransi  0,5 persen. Sementara untuk angka manipulasi BBM dari Depo ke SPBU, Widodo memperkirakan mencapai kisaran yang sama yakni sekitar 7 persen.

“Ada juga (modus) oknum yang menempatkan dirigen besi pada mobil tangkinya. Sehingga ketika mobil itu mendistribusikan BBM ke SPBU tidak sesuai dengan nota pemesanan,” ucap Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Sommeng mengapresiasi langkah pemerintah yang akan menertibkan, sekaligus menentukan takaran tatkala BBM disalurkan dari Depo ke SPBU hingga SPBU ke tangki masyarakat.

Untuk itu, Andi mengatakan BPH MIgas akan membuka komunikasi lebih lanjut dengan jajaran Kemendag guna menetapkan kebijakan penertiban alat tukur pendistribusian BBM.

“Kami juga akan menentukan mengenai tupoksi mengenai pengawasan antara Kemendag dan BPH Migas,” tuturnya.

Andi menerangkan, saat ini terdapat sekitar 6 ribu SPBU yang beroperasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 60 persennya berada di Pulau Jawa.

“Dan 60 persen SPBU di Pulau Jawa itu ada di Pantura,” tandas Andi. (TJ dari CNN Indonesia)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim