Polrestabes Surabaya Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online

Polrestabes Surabaya Bongkar 2 Kasus Prostitusi Online

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang atau trafficking.

Dari kasus tersebut terdapat beberapa korban wanita yang sengaja dijual oleh para pelaku dengan cara melakukan praktek prostitusi di hotel.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo menuturkan, kasus pertama terjadi pada 6 April 2018, sekitar pukul 15.30 WIB di Hotel O Jalan Diponegoro Surabaya.

Dari penggerebekan di sebuah kamar hotel tersebut, polisi menangkap tersangka Agus Ma’ruf  (30), pria asal Jalan Sutorejo, Surabaya. Sedangkan korban diketahui berinisial RQ (27) wanita warga Banyu Urip Wetan Tengah, Surabaya.

“Tersangka AM menawarkan korban kepada tamu untuk melakukan hubungan badan bertiga atau threesome. Korban dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp1 juta. Sesampainya di hotel, tersangka bersama-sama korban dan tamu masuk ke kamar hotel No 310,” ujarnya, Selasa (10/04).

Selanjutnya, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri secara bersamaan threesome. Hingga pada akhirnya dilakukan penggerebekan oleh anggota kepolisian.

“Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp1 juta, selembar bill Hotel O dan sebuah ponsel merk Xiaomi warna hitam kombinasi silver dengan nomor SIM Card M3 085655540782,” imbuhnya.

Kasus kedua, yakni trafficking dengan praktek prostitusi online antara provinsi yang melibatkan tiga orang korban asal Jawa Tengah, dan satu orang tersangka bernama Supriyatin (31) perempuan asal Kembangarum Sranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Tersangka menawarkan para korban yang masing-masing berinisial RS (29), ICH (21) dan EL (25), untuk melayani pria hidung belang di Surabaya.

Ketiga, korban yang merupakan warga asal Jateng ditawakan oleh pelaku melalui Facebook dengan caption “Miss Cha Cha 1500 1x Crot Include Hotel Minat Japri 0857xxxxxxxx” tempat pijat area Semarang untuk melakukan hubungan badan.

“Selanjutnya tersangka SR mendapat chat pribadi dari pelanggan yang meminta dicarikan wanita sehingga terjadi kesepakatan antar tersangka dan tamu yang akan melaksanakan perbuatan asusila tersebut di salah satu Hotel Q di Jl. Ronggolawe, Surabaya,” ucap Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, saat mendampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo.

Yeni menjelaskan, tersangka menawarkan para korban dengan tarif tertinggi Rp1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mengambil keuntungan Rp300 ribu dan sisanya untuk korban. “Mereka datang ke Surabaya memang mencari pekerjaan yang berhubungan dengan prostitusi dan asusila,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka dan korban mengaku sudah 10 kali melakukan aktivitas prostitusi di wilayah Surabaya. “Modusnya yakni layanan seksual dengan tarif yang sudah ditentukan, dan tidak ada tawar menawar. Jadi mereka membuka harga, dan apabila harga tersebut tidak cocok maka mereka tidak menerima order dari pelanggan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim