Polres Bojonegoro Bongkar Komplotan Penipuan Calon Tenaga Kerja

Polres Bojonegoro Bongkar Komplotan Penipuan Calon Tenaga Kerja

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro membekuk empat orang pelaku komplotan penipuan dengan modus penerimaan tenaga kerja, di kantor PT. Prambanan yang terletak dijalan MT. Haryono 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro.

Mereka masing-masing WA (50), warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, PR (55), warga Kelurahan Kepel Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, ST (35), warga Desa Dander RT29 RW03 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46), warga Perumnas Mojoranu Blok Jati Selatan II Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Sementara yang menjadi korban, adalah Danang Riswanto (24), warga Dusun Godongan Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan Ade Octavian (22), warga Desa Sidorejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain menerangkan, kejadian bermula pada 20 November 2017 lalu, saat kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro oleh para pelaku, dengan membayar uang sebesar Rp28 juta dan Rp25 juta, dengan cara dibayar secara bertahap.

“Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Pertamina PEPC Bojonegoro dengan jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus. Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017 lalu,” jelas Daky, Senin (19/02).

Namun hingga ditunggu tak ada kejelasan, maka kedua korban kemudian mengecek pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro, dan didapati keterangan bahwa tidak ada penerimaan karyawan

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” imbuh pria yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.

Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Hingga akhirnya para pelaku dibekuk saat berada di kantor PT. Prambanan di Jalan MT. Haryono Bojonegoro.

Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata dan 6 buah pakaian kerja.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro menjelaskan, keempat pelaku memiliki peran berbeda. WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST. Sedangkan PR berperan memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada ST.

Sedangkan untuk pelaku ST, selaku perwakilan dari PT. KAS yang merekrut pekerja dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mess terkait sistem kerja di PEPC Bojonegoro. “Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing.” jelas Wahyu.

Wahyu berpesan, agar masyarakat tidak mudah tertipu bujuk rayu pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang untuk pelicin. “Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan mudah percaya”, pungkasnya. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim