Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan dari hasil gelar perkara.

“Jadi sementara kami tetapkan ada 3 tersangka dari PT. Saputra, dua orang, dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE), satu orang, dari pelaksana semuanya. Ketiga tersangka itu berinisial RH, AL dan R,” kata Luki, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jatim di lokasi amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya, Selasa (22/01/19).

Selain itu, sambung Luki, pihaknya juga telah melakukan pemerikaan terhadap 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek Gubeng ini.

“Dan besok (Rabu, 23/01/19) akan kami rilis secara lengkap dengan video detik-detik ambruknya jalan. Tim penyidik sudah memiliki semuanya, baik itu sebelum maupun saat terjadinya longsor,” ujarnya.

Dalam rilis besok, Luki juga berjanji untuk membeberkan sejumlah barang bukti termasuk dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdiri dari dua ijin.

“IMB keluar di 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. 2017 keluar IMB lagi, tiga lantai ke bawah, 11 dan 26 ke atas. Jadi keluar IMB dua kali yang melanjutkan, namun speknya berbeda semuanya,” tandas jenderal polisi bintang dua itu. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/kasus-amblesnya-jalan-raya-gubeng-polisi-tetapkan-seorang-tersangka/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim