Polres Bojonegoro Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan di 2 TKP Berbeda

Polres Bojonegoro Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan di 2 TKP Berbeda

TerasJatim.com, Bojonegoro – Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengeroyokan dan pengerusakan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menyampaikan, pengeroyokan yang pertama terjadi pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di jalan raya turut Dusun Medayun Desa Margomulyo Kecamatan Balen Bojonegoro.

“Di situ terjadi aksi pelemparan dengan beberapa batu ke arah mobil dan sepeda motor sehingga mengakibatkan kaca mobiI samping kiri bagian belakang pecah dan spion motor patah serta kacanya juga pecah,” ujar Ary, di hadapan wartawan, Selasa (22/01/19).

Atas kejadian itu, petugas mengamankan 2 tersangka, yakni SG (22), warga Desa/Kecamatan Dander dan RR (20), warga Dusun Balong Desa Sendangrejo Dander.

Lebih lanjut Ary menjelaskan, petugas juga berhasil mengamankan tersangka pengeroyokan berinisial MR (23), warga Desa Nglumber Kecamatan Kepohbaru dan SI (23) warga Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.

“Kedua tersangka terlibat pemukulan terhadap bus yang mengenai spion samping kanan sehingga mengakibatkan spion pecah. TKP di jalan raya turut Desa Talun Keamatan Sumberejo pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB,” jelas Ary.

Ary mensinyalir terjadinya perusakan dan pengeroyokan itu lantaran adanya euforia berlebihan dari kelompok massa yang tidak bisa tertib berlalu lintas dan ingin menunjukkan eksistensinya.

Menyikapi kejadian ini Ary mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan siapapun itu dan dari kelompok apapun supaya sama-sama menghargai pengguna jalan lain.

“Mari kita saling menghargai jika kita ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain. Jalan bukan milik kita sendiri, jalan itu milik bersama masih banyak pengguna jalan yang menginginkan kenyamanan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.

Kini para pelaku telah mendekam di rutan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka SG dan RR dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, sedangkan MR dan SI dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub Pasal 406 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim