Polisi Sita Uang Palsu Senilai Setengah Milyar dari Kyai Gadungan

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Setengah Milyar dari Kyai Gadungan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Polres Banyuwangi Jawa Timur, mengamankan uang palsu berbagai pecahan senilai 500 juta rupiah dari seorang kyai gadungan yang berinisial SP (52), warga  Dusun Watu Ulo, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah.

SP yang mengaku sebagai seorang kyai ini, melakukan aksinya dengan modus bisa menggandakan uang korban. Aksinya sukses memperdayai Ridwan (60), warga Jalan Ambon No. 13  Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Menurut Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto, menjelang Lebaran, sangat rawan aksi penipuan dan peredaran uang palsu. Hal ini terbukti dengan berhasilnya mengungkap kasus tersebut.

Dari kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan uang palsu dan uang mainan senilai 500 juta rupiah. “Uangnya dari berbagai campuran pecahan uang palsu dengan uang mainan, dengan nilai sekitar 500 juta rupiah,” ungkap Kapolres.

Kini, sang kyai gadungan tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi dan dijerat  dengan pasal 26 ayat 2 UU No 7 tahun 2011, tentang mata uang dan Pasal 378 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal berlapis, yakni dengan pasal pemalsuan uang dan penipuan,” imbuh Kapolres.

Polisi masih mengejar satu orang tersangka lain yang masih buron. (Luk/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim