Polda Jatim Bongkar Komplotan Pemalsu Dokumen di Sidoarjo

Polda Jatim Bongkar Komplotan Pemalsu Dokumen di Sidoarjo

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Premanisme, Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen penting di Sidoarjo Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari sebuah warung kopi di daerah Kecamatan Ganting Sidoarjo. Di tempat itu, sejumlah anggota yang dipimpin AKP M ALdy Sulaiman menangkap dua orang berinisial YP dan AB, yang kedapatan membawa KTP palsu.

Setelah diperiksa, keduanya mengaku pernah membuatkan KTP palsu untuk seseorang nasabah BPR dengan tujuan agar bisa digunakan untuk melakukan pinjaman kredit ke BPR di Jemursari Surabaya dan BPR Sepanjang Taman Sidoarjo.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, akhirnya petugas menangkap dua tersangka lain berinisial S alias JS dan TB di daerah Pasar Puspo Argo Jumendo Taman Sidoarjo. Dari mereka petugas mengamankan barang bukti berupa buku nikah palsu. Buku nikah palsu itu dipesan oleh S alias L,” jelas Kombes Gupuh yang didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela, di Mapolda Jatim, Senin (03/12).

Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menambahkan, dalam kasus ini, peran tersangka YP dan AB diduga sebagai perantara untuk mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu, dengan harga Rp1,4 juta. Selanjutnya keduanya memesan dokumen itu kepada H yang saat ini masih buron, dengan harga Rp1 juta.

Tersangka YP dan AB juga mematok tarif untuk buku nikah palsu dengan harga Rp1 juta dan memesannya kepada S alias L dengan harga Rp600 ribu. Selanjutnya tersangka S alias L ke pelaku TB dan SO alias JS yang membuat dokumen palsu seharga Rp400 ribu.

Selain 5 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan komputer lengkap, sejumlah stempel berbagai instansi palsu, ratusan KK palsu, ratusan kertas kosong kartu keluarga, 5 akta nikah palsu, 3 akta kelahiran palsu, 6 buku nikah palsu, 48 kartu pajak palsu, 2 akta tanah palsu, 9 KTP palsu, 16 kartu identitas berbagai instansi palsu, 48 kartu ijin usaha palsu, 7 buku tabungan, 3 dompet dan identitas pelaku, STNP sepeda motor, satu kardus kertas kosong dan 2 kardus fotocopy identitas identitas.

Guna proses hukum lebih lanjut, kini ke 5 tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim