Modus Baru, Angkut Miras dengan Truk Tangki

Modus Baru, Angkut Miras dengan Truk Tangki

TerasJatim.com, Trenggalek – Anggota Polres Trenggalek berhasil mengungkap peredaran miras dengan modus baru yakni diangkut dengan menggunakan truk tangki.

Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengungkapkan truk tangki tersebut dihentikan petugas saat sedang melintas di jalan raya Trenggalek – Ponorogo, tepatnya di Desa Gondang Kecamatan Tugu.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan kardus berisi miras jenis arak jowo. Tak ayal, petugas pun menggelandang truk beserta sopirnya, EK, pria asal Kademangan Kabupaten Blitar ke Mapolres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

“Awalnya kami menerima informasi, bahwa EK warga Blitar ini sering kali menjual miras dalam jumlah besar. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, kami berhasil menangkapnya di jalan raya Gondang Kecamatan Tugu,” terang Didit

Dari penggeledahan, polisi menemukan sedikitnya 180 botol miras jenis arak jowo ukuran 1.500 ml yang dikemas dalam 15 kardus.

Sementara sang sopir, EK, terancam dikenai Pasal 135 Subs Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Didit menegaskan, pihaknya akan terus memerangi keberadaan miras di Kabupaten Trenggalek dengan melakukan razia. Selain berbahaya bagi tubuh manusia dan sudah banyak jatuh korban di beberapa daerah, akibat miras oplosan juga merupakan salah satu faktor pemantik kejahatan.

Ia meminta agar masyarakat untuk tidak menjual maupun mengkonsumsi miras.  “Ini warning sekaligus imbauan. Tidak ada toleransi miras di Trenggalek. akan kami tindak tegas,” tandasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim