Mantan Walikota Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Walikota Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan hukuman kepada Bambang Irianto (BI), mantan Walikota Madiun, dengan vonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan saat majelis hakim menggelar sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Surabay, Selasa (22/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut BI dengan hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Unggul Warso mengatakan, terdakwa Bambang Irianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ungkap Unggul.

BI dijerat dalam 3 pasal sekaligus, yakni pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi saat menjabat Walikota Madiun dalam kurun waktu 2009 hingga 2016.

BI terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, BI juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.

Uang itu diterima BI dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima BI ini juga berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Atas vonis hakim ini terdakwa BI dan jaksa KPK masih pikir-pikir. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim