Mabes Polri Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Kangean

Mabes Polri Tangkap Pelaku Bom Ikan di Perairan Kangean
Petugas Dit Polair Mabes Polri saat menangkap nelayan yang menggunakan bom ikan di perairan Pulau Kangean

TerasJatim.com Sumenep – Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Mabes Polri berhasil menangkap pelaku bom ikan dalam operasi gabungan bersama Dit Polair Polda Jatim dan Sat Polair Polres Sumenep di perairan lepas pantai pulau Kangean, Selasa kemarin (22/03).

Pelaku bom ikan yang beraksi pada pagi hari tersebut, selama ini sulit diungkap. Karena mereka melakukan penangkapan ikan di lepas pantai sejumlah kepulauan yang tidak berpenghuni di sebelah utara pulau Kangean.

Menurut keterangan  Sarwini, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) bidang kelautan dan perikanan Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, mengatakan, ketika masyarakat mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, pihaknya langsung memberikan informasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep.

“Kejadiannya pada hari Senin sekitar pukul 9 pagi. Pengeboman ikan itu sudah dipantau oleh Polisi Perairan, sehingga ketika mereka beraksi langsung ditangkap,” tuturnya.

Sementara itu, menurut Kabid Pengawasan dan Perlindungan Usaha Perikanan DKP Kabupaten Sumenep Moh Nur Rachman mengatakan bahwa Dit Polair Mabes Polri telah menangkap Nahkoda kapal atas nama Mansuri bersama 7 ABK. Mereka saat ini diamankan di Dit Polair Polda Jatim.

“Pelaku bom ikan terbukti memiliki 35 kg handak siap pakai dan 50 kg bubuk bom. Dan ikan tangkapan jenis karang campur seberat 8 kwintal. Posisi penangkapannya, perairan sebelah utara pulau Kangean, 16 mil atau 32 km dari Kangean,” terangnya kepada Terasjatim.com, Rabu siang  (23/03).

Nur mengaku harus berkoordinasi dengan Mabes Polri, setiap ada laporan ditindaklanjuti ke Satpolair Polres Sumenep dan Dit Polair Polda Jatim serta Mabes Polri.

Karena daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi perairan. “Sebab berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pengawasan sumber daya perikanan 0-12 mil dari pantai merupakan kewenangan provinsi. Di luar 12 mil kewenangan pusat. DKP Sumenep hanya berinisiatif koordinasi dengan penegak hukum baik Satpolair dan Ditpolair serta Mabes Polri,” tandasnya. (Anw/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim