Kompak Maling, Sepasang Suami Istri di Kediri Akhirnya Masuk Bui

Kompak Maling, Sepasang Suami Istri di Kediri Akhirnya Masuk Bui

TerasJatim.com, Kediri – Sepasang suami istri di Kota Kediri Jatim, harus meringkuk di sel tahanan Polresta Kediri, lantaran kompak melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah rumah kos di wilayah Kota Kediri.

Kedua pasutri ini, masing-masing DS (35) dan istrinya IPW (35), yang tercatat sebagai warga Dusun Ngronggojali Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.

Kepada petugas, kedua pasutri ini mengaku telah melakukan aksinya di 17 lokasi berbeda sejak Januari 2017.

Kapolres Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi menuturkan, aksi kejahatan suami istri ini terbongkar, setelah polisi melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang di sebuah rumah kos  di wilayah Mojoroto Gang VI Barat No. 23 Mojoroto Kota Kediri.

Dalam press release yang digelar di Mapolresta Kediri, Kapolresta mengungkapkan, terbongkarnya aksi pasangan suami istri ini berawal pada 18 Maret 2017 lalu.

Kejadian menimpa salah satu penghuni kamar kos yang bernama Ranta Tri Wardani Putri (24), warga  asal Desa Sidokepung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, yang kehilangan sejumlah uang dan barang berharganya yang di dalam kamar kosnya.

“Korban saat itu berangkat kerja sekira 06.30 WIB dan meninggalkan laptop merk Asus di kamar kosnya. Dan sekira pukul 12.50 WIB, korban ditelpon ibu kos yang mengabarkan bahwa di tempat kos tersebut terjadi pencurian. Dan ternyata laptop dan uang tunai yang ditaruh dalam amplop dan disimpan di atas almari sudah raib,” ujar AKBP Anthon, Kamis (10/08).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melelaporkan ke Polresta Kediri.

Polisi yang mendapat laporan terjadinya kasus pencurian tersebut, kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi akhirnya mengenali kedua pelaku.

Setelah dicari sekian lama, polisi akhirnya mendapati kedua pasangan suami istri ini sedang berada di Lingkungan Ngronggo Kota Kediri. Hingga akhirnya, keduanya diringkus polisi.

“Senin 7  Agustus 2017 sekira Pkl. 11.00 WIB, kedua tersangka kita amankan,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, laptop dan uang sebesar tunai Rp31 ribu, serta sebuah sepeda motor yang biasa digunakan kedua tersangka melancarkan aksinya.

Kini kedua pasutri ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya terancam Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim