Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri

Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri

TerasJatim.com, Malang – Pasca ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Mochamad Arief Wicaksono, secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu disampaikan Arief di kantor DPC PDIP Kota Malang, di Jalan Panji Suroso, Malang Jatim, Kamis (10/08).

Menurut Arief, pengunduran dirinya sebagai Ketua DPRD ini berkaitan dengan masalah hukum yang membelitnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD Kota Malang 2015. Selain demi menjaga nama baik partai, Arief juga ingin berkonsentrasi menghadapi kasus hukum yang disangkakan kepadanya.

“Saya sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka kemarin. (Saya) Ikhlas mengundurkan diri agar bisa konsentrasi pada proses hukum,” katanya, dengan didampingi sejumlah pengurus DPC PDIP Kota Malang.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga Ketua DPC PDIP Kota Malang ini membantah telah melakukan korupsi. Menurutnya, seluruh proyek yang disangkakakan komisi antirasuah itu telah dikerjakan oleh Pemkot Malang. Sedangkan pihaknya sebagai legislatif hanya sebatas membahas penyusunan anggarannya. “Saya belum pernah menerima uang seperti yang disangkakan itu. Semua proyek dikerjakan oleh eksekutif,” ucapnya.

Namun Arief mengaku menghormati proses hukum yang telah berlangsung, dan dirinya juga telah menyiapkan penasehat hukum untuk menghadapi proses hukum terhadapnya.

Ia juga mengaku, dalam rentang waktu mulai April 2016 – Februari 2017, dirinya dan sejumlah anggota DPRD Kota Malang telah beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang anggota dewan dalam pembahasan APBD 2015. Hal serupa menurut Arief, juga terjadi pada sejumlah pejabat Pemkot Malang, yang juga ikut dipanggil KPK dalam kurun waktu berbeda.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mochammad Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana APBD Kota Malang tahun 2015.

Bersamaan dengan itu, sejumlah penyidik KPK sejak Rabu (09/08) sore, telah menggeledah sejumlah tempat di Malang, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,  Balai Kota Malang, dan juga rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang.

Sedangkan pada Kamis (10/08), penyidik komisi antirasuah ini kembali melanjutkan penggeledahan. Kali ini mereka menggeledah gedung DPRD Kota Malang, rumah pribadi dan juga Rumah Dinas Wali Kota Malang, M. Anton. (Kta/Pur/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim