Kejari Sidoarjo Kembali Tangkap Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lumpur Lapindo

Kejari Sidoarjo Kembali Tangkap Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lumpur Lapindo

TerasJatim.com, Sidoarjo – Setelah berhasil menangkap Akhmad Lukman, Mantan Kepala Desa (Kades) Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo,  beberapa waktu lalu, Kejari Sidoarjo kembali menangkap satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Abdul Karim Amrullah (60), yang hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan uang ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp3,2 miliar, akhirnya ditangkap dan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Tersangka Abdul Karim Amrullah merupakan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Gempolsari. Ia disebut-sebut sebagai otak kasus dugaan korupsi uang ganti rugi korban lumpur Lapindo di Desa Gempolsari.

Tersangka sempat menghindar dari panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan berpindah tempat dan keluar dari Sidoarjo. Setahun menghilang, Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menangkap Abdul Karim di kawasan Porong, pada Minggu (14/08) kemarin.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Andri Tri Wibowo, mengatakan, kejaksaan menahan Abdul Karim dalam waktu 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut. Penahanan kepada tersangka dipisahkan dengan tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Lapas Kelas II Kabupaten Sidoarjo.

Mereka adalah Abdul Harris (45), Kepala Desa Gempolsari; Marsali (72), takmir masjid setempat; dan Ahmad Lukman (53), mantan Kepala Desa Gempolsari. “Tersangka kita pisah, kita punya pertimbangan keterangan tersangka penting untuk pengembangan kasus ini,” terang Andri kepada wartawan.

Sementara itu, terkait kasus tersebut, tersangka Abdul Karim Amrullah saat ditemui sebelum dieksekusi ke Rutan Medaeng menolak bila disebut sebagai otak dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dia mengaku hanya sebagai makelar, dan menerima uang sebesar Rp35 juta dari para warga.

“Saya bukan otak pelakunya, saya hanya jadi makelar minta ke warga korban,” ungkapnya saat menuju Rutan Medaeng.

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar terjadi berawal dari rekayasa perubahan data sebidang tanah kas Desa Gempolsari. Tanah kas desa tersebut diubah menjadi atas nama milik pribadi yaitu Marsali, takmir masjid di desa setempat yang kemudian mendapatkan ganti rugi dari APBN. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim