Kejaksaan Tinggi ‘Medaengkan’ 3 dari 5 Tersangka Korupsi di KPUD Jatim

Kejaksaan Tinggi ‘Medaengkan’ 3 dari 5 Tersangka Korupsi di KPUD Jatim
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto

TerasJatim.com, Surabaya – Dugaan kasus korupsi di KPUD Jawa Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penahanan atas tiga orang tersangka perkara korupsi pengadaan dan distribusi logistik pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur periode tahun anggaran 2014.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, dua dari tiga tersangka yang ditahan Kejati Jawa Timur adalah pegawai pada KPU Jawa Timur, sementara satu tersangka lain berasal dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam korupsi tersebut.

Mereka yang ditahan adalah,  Sekretaris KPUD Jatim, Anton Yuliono (54), Ahmad Suhari, pegawai di Sekretariat KPU Jatim; dan Nanang Subandi (34) kontraktor pelaksana proyek pengadaan DPT.

Mereka ditahan karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,6 miliar atas pengadaan surat daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Timur yang dalam proses pemeriksaannya dinyatakan fiktif.

Sementara itu, menurut Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, dari hasil penyidikan tim Tipikor Kejati Jatim, sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Namun, pada pemanggilan kali ini dua orang tersangka lainnya yaitu Fahrudin (perantara proyek) dan Ahmad Sumariyono (konsultan proyek), mangkir.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medang Surabaya. (TJ dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim