Kedapatan Pesta Sabu, Dua Wanita Penyanyi Cafe dan Seorang Pengusaha Ditangkap Polisi

Kedapatan Pesta Sabu, Dua Wanita Penyanyi Cafe dan Seorang Pengusaha Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya –  Berdalih untuk sekedar iseng dan bersenang-senang, dua orang wanita dan satu orang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, di sebuah rumah kos di jalan Stren Kali Jagir Pengairan PDAM Surabaya,  Rabu, (03/08)

Mereka adalah, SH (41)  dan VS (24), keduanya adalah wanita warga Lemah Putro.Sidoarjo dan BS (24), pria asal Bratang Gede Surabaya

Menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan, penangkapan berawal saat pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos di jalan Stren Kali Jagir Pengairan PDAM Surabaya kerap dijadikan pesta narkoba. “Berbekal info dari warga itu kami kembangkan dan kami kantongi identitas pelaku,” ujarnya.

Awalnya, Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari melakukan pengintaian terhadap ke tiga pelaku. Setelah memastikan ketiganya melakukan pesta sabu, polisi langsung menggerebek rumah kos tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga poket sabu masing-masing seberat 2,98 gram, 0,70 gram, dan 0,48 gram.

Petugas juga mengamankan gunting, sebuah sendok plastik, lima buah pipet kaca, sebuah sedotan plastik, klip plastik, timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di dalam kamar kos tersebut.

“Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, hasilnya positif,” imbuh Sofwan.

Saat diperiksa petugas, VS dan SH yang sehari-harinya berprofesi sebagai penyanyi cafe ini mengaku hanya iseng ingin mencicipi rasanya mabuk sabu. “Saya hanya ingin tahu saja rasanya sabu itu bagaimana. Baru dapat tiga sedotan lah kok digerebek polisi,” ujar VS

Sementara BS yang bekerja sebagai pemborong di Kalimantan ini mengaku, dirinya mengkonsumsi sabu hanya ingin bersenang-senang lantaran pekerjaan sedang sepi.

Kini, ketiganya diamankan di sel Mapolsek Tambaksari dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukunman di atas 5 tahun penjara. (Is/Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim