Kedapatan Cabuli Pasiennya, Dukun Asal Gresik Ditangkap Polisi

Kedapatan Cabuli Pasiennya, Dukun Asal Gresik Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Pamekasan – Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan Madura Jawa Timur, menangkap seorang warga asal Gresik, yang mengaku sebagai dukun.

Ali Akbar pria 70 tahun asal Desa Pangge Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pencabulan pada SH (41), pasien wanitanya  di Dusun Galagga Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

“Penangkapan kami lakukan kemarin, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, seperti dilansir Merdeka, Senin (05/12).

Penangkapan dukun cabul itu bermula dari laporan keluarga korban ke Mapolres Pamekasan.

Kepada polisi orangtua korban Nawa’ah (61), menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa SH.

Pelaku datang ke rumahnya dan mengaku bisa mengobati berbagai jenis penyakit. Pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya memiliki kemampuan mengobati penyakit berkat bersemedi selama dua tahun di Gunung Geger, Bangkalan, yakni tempat Adi Podai, putra seorang petapa asal Sumenep melakukan semedi.

Keluarga SH bertambah yakin, setelah mendengarkan cerita sebagian tetangganya yang pernah berobat ke pria asal Gresik itu. Selanjutnya keluarga SH mempersilakan AK untuk melihat kondisi SH yang saat itu terbaring lemas di kamar rumahnya.

Keluarga tidak curiga, apalagi sang dukun telah berusia tua dan bagi masyarakat di Desa Panglegur itu, pola pengobatan dukun yang tertutup seperti itu dianggap biasa.

“Namun, selang beberapa menit kemudian, anaknya yang sakit itu justru berteriak minta tolong,” kata Osa Maliki.

Mendengar anaknya berteriak, kontan Nawa’ah, masuk ke kamar anaknya dan melihat sang dukun telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara meraba-raba payudara beserta kemaluan.

Kini, sang dukun cabul itu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pamekasan, dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim