Kalah Duel dengan Korbannya, Maling di Kasiman Bojonegoro Tertangkap di TKP

Kalah Duel dengan Korbannya, Maling di Kasiman Bojonegoro Tertangkap di TKP

TerasJatim.com, Bojonegoro – Nasib apes dialami WR, pria 46 tahun, warga Desa Bancer Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Jatim. Saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Wonosari Batokan Kecamatan Kasiman Bojonegoro, dia dihajar oleh korbannya, Paridi (47), warga Desa Sekaran Kasiman, Senin (04/09) sekira pukul 09.30 WIB.

Menurut Paridi, sang korban, kejadian berawal saat dirinya usai mengambil uang Rp5.590.000 dari BRI Unit Kasiman. Uang tersebut dimasukkan di dalam jog sepeda motor Supra miliknya.

Namun sebelum pulang, korban mampir ke toko pakan burung milik Anang Nur Aziz, di Jalan Raya Wonosari Desa Batokan Kecamatan Kasiman. “Sebelum pulang saya bermaksud hendak membeli ulat, untuk pakan burung,” tutur korban.

Sialnya, saat selesai membeli ulat pakan burung dan hendak kembali, korban melihat pelaku telah berhasil membuka jog dan mengambil uang miliknya. Kontan saja, ia mengejar dan meminta tolong warga dengan meneriaki pelaku maling.

Sialnya lagi, mendengar teriakan itu, pelaku malah berbalik arah mengejar korban dan melayangkan pukulan ke arah kepala korban.

“Pelaku sempat memukul kepala saya, namun saya balik memukul dengan helm, lalu pelaku hendak kabur namun keburu diamankan warga,” terangnya.

Keterangan korban itu juga dikuatkan Anang Nur Aziz, pemilik toko pakan burung, bahwa saat korban selesai membeli ulat, sudah ada orang di dekat sepeda motor milik korban, dimana tangan kiri orang tersebut memegang uang korban sedangkan tangan kanan masih memegang jok sepeda motor.

“Kemudian secara spontan korban berteriak teriak maling-maling, sambil mengejar pelaku. Saat itu sempat adu pukul, pelaku bahkan berhasil dihantam helm oleh korban tepat mengenai muka pelaku,” terang Anang.

Terkena hantaman telak itu, pelaku tampak oleng dan hendak kabur namun motornya roboh. Selanjutnya dengan dibantu warga pelaku berhasil ditangkap. Tak berselang lama petugas Polsek setempat pun datang dan mengamankan korban dari kemungkinan amuk massa.

Sementara itu, Kapolsek Kasiman, AKP HM Ridwan menjelaskan, kini pelaku berikut barang bukti berupa uang hasil curian Rp5.590.000 juga motor Vario nopol S2507CD yang digunakan pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangka melanggar Pasal 365 ayat (1), tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” terangnya. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim