Kota Surabaya Akan Berlakukan Tilang Berdasarkan Pantauan CCTV

Kota Surabaya Akan Berlakukan Tilang Berdasarkan Pantauan CCTV

TerasJatim.com, Surabaya – Rencana penerapan tilang berdasarkan pantauan Closed Circuit Television (CCTV), telah dibahas oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, beberapa hari lalu.

Dalam pembahasan ini, Forpimda menyepakati adanya penerapan penindakan tilang kendaraan bermotor berdasarkan pantauan kamera CCTV yang telah terpasang di berbagai ruas jalan raya di Surabaya. Rencananya, aturan ini mulai diberlakukan pada 1 September 2017 kemarin.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Mohammad Iqbal menjelaskan, penerapan sistem tilang tersebut dimulai dari tahapan sosialisasi yang akan berlangsung selama bulan September 2017 ini.

“Sepanjang masa sosialisasi ini kami cuma melakukan pemantauan dari kamera CCTV. Setiap pengendara yang terpantau melanggar akan kami catat dan kami layangkan peringatan melalui surat ke rumahnya,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Iqbal, petugas akan akan mendatangi rumah pelanggar lalu lintas berdasarkan rekaman CCTV tersebut pada bulan Oktober 2017.

Iqbal menambahkan, penerapan penindakan tilang melalui pantauan CCTV ini dasar hukumnya dinilai sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tinggal nanti bisa kita lebih kuatkan lagi regulasinya,” ujarnya.

Kini, seluruh perangkat tilang CCTV termasuk sarana dan prasarananya telah dibuat oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya.

“Secara bertahap nanti sarana dan prasarananya akan terus dibenahi. Seperti di tahun pertama meski kami menilang berdasarkan pantauan CCTV, tapi pelanggar tetap mendatangi kantor kejaksaan. Tahun-tahun berikutnya kami harap sudah otomatis langsung tilang di tempat,” pungkasnya.

Sementara, dalam uji coba penerapan tilang dengan menggunakan kamera canggih yang dilakukan di persimpangan Jalan Bratang dan Jalan Raya Nginden Surabaya, dalam sehari, tingkat pelanggaran lalu lintas yang terekam mencapai ratusan pengendara kendaraan bermotor.

Dari beberapa pelanggaran tersebut, petugas telah memberikan surat teguran kepada para pelanggar, namun masih belum dilakukan penerapan sanksi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim