Ini Hasil Penelusuran Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pengakuan Freddy Budiman

Ini Hasil Penelusuran Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pengakuan Freddy Budiman

TerasJatim.com, Jakarta – Selama 30 hari bekerja, terhitung sejak 9 Agustus 2016 Tim Pencari Fakta (TPF) Gabungan bentukan Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya dalam menelusuri bukti adanya aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman ke pejabat tinggi Polri.

Tim Pencari Fakta (TPF) merilis hasil kerjanya dalam rangkaian pembuktian ada atau tidaknya oknum polisi yang menerima Rp90 miliar dalam urusan narkoba dari Freddy Budiman.

TPF Gabungan tidak menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp90 miliar kepada pejabat Polri, yang menurut Koordinator KontraS Haris Azhar pernah diakui Freddy.

“Bahwa dari pemeriksaan terhadap video testimoni, laporan PPATK, keterangan narasumber, TPF tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp90 miliar,” kata TPF Gabungan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (15/09).

TPF Gabungan beranggotakan 18 orang, 3 di antaranya berasal dari eksternal Polri. Ketiganya adalah Hendardi (Ketua Setara Institute), Effendi Gazali (Akademisi), dan Poengky Indarti (Anggota Kompolnas RI).

Berikut hasil lengkap kesimpulan penelusuran TPF Gabungan:

Bahwa benar Saudara Haris Azhar telah melakukan pertemuan dengan Freddy Budiman.

Bahwa dari pemeriksaan terhadap video testimoni, laporan PPATK, keterangan narasumber, TPF tidak menemukan adanya bukti aliran dana dari Freddy Budiman kepada pejabat Polri tertentu sebesar Rp90 miliar.

Bahwa TPF tidak menemukan informasi signifikan dari pledoi Freddy Budiman kecuali pembelaan normatif yang berisi permohonan pembebasan dari segala tuntutan.

Bahwa TPF menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPS, oknum perwira menebgah Polri dengan melakukan pemerasan uang sebesar Rp668 juta dari tersangka Akiong.

Dilansir dari BeritaSatu, Akiong alias Chandra Halim adalah gembong yang kelasnya diyakini lebih tinggi daripada Freddy. Akiong-lah yang sebenarnya menjadi penyandang dana Freddy selama ini. Dia kini juga sudah di vonis mati namun belum dieksekusi.

Sedangkan rekomendasinya, yang dibacakan Hendardi, adalah Polri supaya segera melakukan langkah pro justisia terhadap oknum perwira menengah KPS yang kini berdinas di Bareskrim.

KPS mengantongi uang bandar dengan modus mengambil uang dari rekening bank. Lalu uang itu di transfer ke money changer seolah hendak membeli uang asing namun kemudian dibatalkan dan dana Rp 668 juta itu lalu ditarik dan dikantongi pelaku.

Polri juga dianggap perlu membantuk SOP penanganan kasus narkoba yang lebih akuntabel termasuk rotasi penyidik dan akuntabilitas pemusnahan barang bukti kejahatan.

Polri juga diminta untuk membentuk tim satgas untuk menindaklanjuti temuan TPF dan laporan masyarakat serta mengeluarkan Perkap untuk melindungi saksi pelapor. (HerKta//Red/TJ/TB)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim