Imigrasi Kediri Amankan 5 Pekerja asal China

Imigrasi Kediri Amankan 5 Pekerja asal China

TerasJatim.com, Kediri – Sebanyak lima orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diamankan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Kelas III Kediri bersama aparat kepolisian dari Polres Kediri Kota serta petugas Dinsosnaker Kota Kediri Jawa Timur, Kamis (29/12).

Empat orang diamankan di sebuah tempat distributor smartphone di perumahan Persada Asri Blok C 9-10 Kelurahan Balowerti Kota Kediri, yakni Wang Bin No dengan nomer paspor E 881300075, Zhang Yong Bia, Huang Zhen Zhao dan Tang Jian Shen.

Keempatnya tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen resmi dari kementerian tenaga kerja.

Sementara di blok B1, petugas mengamankan Wei Xian Xing pemegang paspor nomor E23325941 dan KITAS nomer J1U1NMY839492C13JBO886-Q.

“Petugas mengamankan ke lima tenaga kerja terebut karena melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Tito Andrianto, Kepala Imigrasi Kediri.

Saat diamankan kelimannya sempat menolak. Namun petugas tetap membawanya ke kantor imigrasi karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat keimigrasian.

Mereka diduga berada di Kediri untuk membuka usaha sebagai distributor handphone produk China yang dijual di wilayah Kediri dan sekitarnya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah kontrakan tersebut.

Pihak imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lima tenaga kerja asal China tersebut untuk memastikan kepemilikan dokumen kelengkapan keimigrasian.

Jika tidak bisa menunjukan dan dianggap menyalahi aturan, mereka bisa kena sanksi hukuman dan di deportasi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim