Hadiri Kegiatan Parpol, 4 Kades di Banyuwangi Terancam Sanksi

Hadiri Kegiatan Parpol, 4 Kades di Banyuwangi Terancam Sanksi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi, berencana memanggil empat kepala desa (Kades), yang diduga ikut menghadiri acara salah satu Partai Politik (Parpol) di Banyuwangi.

Keempat kades yang berada di wilayah Kecamatan Blimbingsari itu, kepergok anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Blimbingsari, saat melakukan pemantauan di acara salah satu partai politik di wilayah setempat.

Ketua Panwaslu Banyuwangi, Hasyim Wahid membenarkan hal tersebut. Menurutnya sesuai Undang – Undang No 10 tahun 2016, UU 7 / 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan.

“Seusai Undang – undang yang ada, seluruh pejabat pemerintah ataupun desa, harus netral atau tidak memihak, sehingga keempat kades tersebut kita panggil,” ungkapnya, Selasa (20/02).

Hasyim menambahkan, pemanggilan keempat kades tersebut untuk klarifikasi terkait kehadirannya, namun ia enggan menyebut siapa kades yang dimaksud.

“Kita akan panggil untuk klarifikasi kehadiran empat kades di acara tersebut, untuk namanya nanti saja, pokoknya empat kades yang ada di kecamatan Blimbingsari,” imbuh Hasyim.

Hasyim menjelaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran, ancaman sanksi bagi kades mereka bakal direkomendasikan ke atasannya terkait pelanggarannya sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa.

“Dan jika kesalahan sudah masuki tahapan kampanye, sanksinya bisa masuk ke ranah tindak pidana pemilihan, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim