Gelapkan Dana Koperasi, Oknum Perwira Berpangkat AKP Ditahan Polres Madiun Kota

Gelapkan Dana Koperasi, Oknum Perwira Berpangkat AKP Ditahan Polres Madiun Kota
Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro

TerasJatim.com, Madiun – Jajaran Kepolisian Resor Kota Madiun, Jawa Timur, mengamankan HN, oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi, lantaran diduga menggelapkan uang koperasi hingga Rp1,3 miliar.

Menurut Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, selain AKP HN, pihaknya juga menahan AS, seorang PNS yang juga berdinas di Polres Madiun Kota.

“Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatannya selaku Ketua Primkop Polres Madiun Kota. Kerugian akibat ulah yang bersangkutan mencapai Rp1,3 miliar,” ujarnya, seperti dilansir Antara, kemarin.

Adapun penahanan terhadap AKP HN dan AS telah dilakukan sejak Senin tanggal 19 September 2016 kemarin.

AKP HN merupakan mantan Sekretaris Primkop Polres Madiun Kota periode 2005-2010 dan mantan Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015. Sedangkan AS merupakan mantan bendahara Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015.

Menurut mantan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya ini, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah dengan melakukan rekayasa pada buku neraca keuangan periode Desember 2013.

Selain menahan keduanya, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, buku kas umum bendahara tahun 2013, buku laporan keuangan periode tahun 2013, satu unit mobil, serta satu buku sertifikat tanah milik AKP HN.

Kapolres menambahkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, timnya memeriksa 19 orang saksi. Polisi juga akan memintai keterangan dari saksi ahli di bidang koperasi.

“Kasus ini masih didalami. Sejumlah saksi dan ahli kami mintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” ujar perwira yang dikenal tegas ini. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim