Dua Dukun Palsu Pengganda Uang Antar Kota, Dibekuk Polisi di Gunung Kawi Malang

Dua Dukun Palsu Pengganda Uang Antar Kota, Dibekuk Polisi di Gunung Kawi Malang

TerasJatim.com, Malang – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Jawa Timur, berhasil menangkap dua anggota komplotan pengganda uang palsu antar kota.

Mereka adalah, Hilman Sanjaya alias Gus Ali (42), warga Jalan KH Malik, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. dan M Effendi alias Gus Mad (45), Warga Jalan Banyuanyar, Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dari tangan kedua tersangka , polisi berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp1,3 miliar, dan satu unit mobil jenis citycar nopol W 776 S. Tidak hanya uang palsu, polisi juga mendapati beberapa uang mainan bertuliskan souvenir.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro mengatakan, uang palsu tersebut sengaja digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya.

Dalam aksinya kedua tersangka berkedok sebagai dukun pengganda uang. “Uang palsu senilai 1,3 M tersebut tidak digunakan untuk belanja atau diedarkan. Namun hanya digunakan untuk membujuk korbannya,” ujar Adam.

Menurut Adam, kedua tersangka mengelabui korbannya dengan iming-iming mampu menggandakan uang. Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. Hilman berperan sebagai perantara, sedangkan Effendi berperan sebagai dukun pengganda uang.

Modus tersangka terbongkar usai pasangan suami istri Rani dan Ipal, asal Jawa Barat, mendatangi tersangka untuk berobat menyembuhkan penyakitnya. Saat itu tersangka sempat memamerkan uang palsu sebesar Rp1,3 miliar dalam sebuah tas.

Kepada korban tersangka mengaku dapat menggandakan uang dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp.8 juta. “Guna menyakinkan korban, uang palsu itu ditunjukkan sekilas saja hingga korban tergiur,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku telah meminta uang 15 hingga 20 juta kepada para korban lainnya, ”Dalam pengakuannya tersangka sudah beraksi sebanyak 5 kali, masing-masing 2 kali di Jakarta dan 3 kali di Surabaya,” imbuh Adam.

Kedua tersangka di tangkap di sebuah Hotel di kawasan Gunung Kawi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman 5 tahun Penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim