Kedapatan Simpan Narkoba, Pensiunan Polisi di Bojonegoro Dicokok Polisi

Kedapatan Simpan Narkoba, Pensiunan Polisi di Bojonegoro Dicokok Polisi

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Sat Narkoba Polres Bojonegoro Jawa Timur, menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah, IA (38), warga Jalan Lettu Suyitno Gg Eyang Manis Desa Campurrejo, Bojonegoro dan seorang pensiunan Polri BU (55), warga Ngimbang, Lamongan, yang saat ini berdomisili di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Keduanya ditangkap petugas pada Sabtu (06/08) malam.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka IA, ditangkap di jalan raya Dusun Ngrawan,  Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 HP, 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol S 2065 CH beserta STNK dan uang tunai Rp100 ribu. “Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wahyu.

Setelah menangkap IA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang purnawirawan Polisi, dengan inisial BU, di Desa Sukowati,  Kecamatan Kapas, Bojonegoro.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah BU, petugas menemukan barang bukti diantaranya, 6 paket yang diduga berisi sabu, 1 bong alat hisap sabu beserta pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah plester, 16 klip plastik besar, 1 ikat paper tembakau, 17 korek api gas, 7  sedotan warna putih, 3 skrop dari sedotan, 5  buah plastik klip bekas berisi sabu, 4  buah potongan sedotan, 1 bungkus rokok yang diduga berisi daun ganja kering yang dicampur tembakau, dan 1 bungkus daun ganja kering di dalam kresek warna putih. BU, dijerat dengan Pasal 111 (1) , 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) sub 127  (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Wahyu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim