Dishub Bojonegoro Sidak Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor

Dishub Bojonegoro Sidak Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar, bersama jajarannya melakukaninspeksi mendadak (sidak) di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang ada di jalan Ahmad Yani Bojonegoro Jawa Timur, Kamis, (13/10).

Sidak ini dilakukan untuk mengecek secara langsung pelayanan petugas kepada masyrakat, selain itu untuk memastikan tidak ada penyimpangan di sana.

Iskandar juga mengecek satu persatu para petugas yang melakukan proses pendaftaran hingga petugas uji kendaraan. “Para petugas tidak tahu kalau saat itu ada sidak, dan mereka kaget,” jelasnya.

Iskandar menjamin, jika ada yang berani bermain maka pihaknya akan menindak tegas. “Sudah saya ingatkan, jika ada oknum petugas yang nakal dan tertangkap pihak penegak hukum,maka tanggung sendiri akibatnya,” terang Iskandar.

Dalam sidak kali ini tidak ditemukan pelanggaran, lanjut Iskandar, manakala ada tuduhan tentang calo ataupun pungutan liar (pungli) maka itu tidak benar,

Iskandar juga menepis adanya kabar petugas yang mempersulit proses pengujian kendaraan bermotor oleh pemiliknya sendiri dan tidak menggunakan biro jasa.

Lantaran alasan kesibukan biasanya pemilik kendaraan angkutan umum tidak sempat melakukan pengujian kendaraan di Dishub Bojonegoro. Pemilik kendaraan bisa memberikan surat kuasa kepada biro jasa atau yang menggantikannya dalam pengurusaan pengujian kendaraan bermotor.

Menurutnya, prosedur uji kendaraan bermotor dimulai dari loket 1 pengambilan stop map, kemudian dilanjutka ke loket 2, pendaftaran sekaligus pembayaran. Setelah itu, dilanjutkan uji kendaraan. Setelah dinyatakan lulus oleh petugas, dilanjutkan ke loket 3 untuk pengambilan plat uji.

“Apabila tidak lulus uji, kendaraan tersebur,diberikan tenggang waktu 2 x 24 jam untuk melengkapi atau memperbaiki kendaraaan tersebut. Prosesnya sangat mudah dan pelayanannya cepat,: tegas Iskandar

Sementara kendaraan yang diwajibkam uji berkala yakni, mobil jenis bus, mobil barang, kereta gandengan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.

Sedangkan biaya resrtribusi kendaraan berdasarkan Perda No 18 Tahub 2010, yakni, kendaraan JBB kurang/sama 3500 kg restribusinya Rp60 ribu, kendaraan JBB lebih 3500 kg Rp75 ribu, kereta gandeng/kereta tempelan Rp75 ribu, resntribusi numpang uji keluat dan mutasi keluar Rp50 ribu, pengganti buku kir hilang/rusak Rp25 ribu.

Untuk biaya keterlambatan uji berkala yakni,  kendaraan JBB kurang/sama 3500 kg denda Rp5 ribu/bulan, kendaaraan JBB lebih 3500 kg denda Rp20 ribu/bulan dan kereta gandeng dan kereta tempel denda Rp15 ribu/bulan.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan berkewajiban untuk diuji, agar selalu melakukan uji kendaraan tepat waktu,” pintanya.

Sementara itu, Iskandar juga menyampaikan pendapatan restribusi pengujian kendaraan bermotor yang dibebankan kepada Dishub Bojonegoro yang dari tahun ketahun mengalami peningkatan, bahkan melebih target.

Pendapatan restribusi penghujian kendaraan bermotor Tahun 2015, target dari Pemkab Bojonegpro sebesar Rp1 093 427 000 dan realisasinya Rp1.342 190 000.

Pada Tahun 2016 target pendaptan Rp1.043 145, realisasi sampai bulan September 2016 mencapai sebesar Rp987.305 000. Iskandar optimis akan melebihi target dari pemkab. Menurutnya dari restribusi pengujian kendaraan bermotor tiap bulan pndapatannya Rp100 juta – Rp110 juta.

Sementara target restribusi Parkir Berlangganan Tahun  2015, sebesar Rp6,500.000.000, realisasi Rp6.750 360.000. Target Tahun 2016 sebesar Rp6 850 000.000, realisasi sampai bulan September Rp5 801 760 000.  Masih ada waktu 3 bulan dan sangat optimis akan melebihi target.

Sedangkan target pendapatan dari hasil parkir harian tahun 2016 sebesar  Rp250 650 000, realisasi sampai bulan September 2016 Rp148 846 000.

Menurut Iskandar, target restribusi dari parkir harian dipastikan tidak tercapai. Hal; ini lantaran hasil dari parkir di badan jalan di seputar Pasar Besar Bojonegoro yang dikelola oleh PT 4C yang telah melakukan perjanjian kontrak sebesar Rp75 juta/tahun dengan Dishub Bojonegoro, selama 7 bulan belum terbayar.

Alasan PT 4C tidak membayar restribusi parkir harian pengelolaan parkir tersebut, saat ini diambil alih tanpa prosedural oleh warga Ledok Bojonegoro.

“Kalau sampai akhir tahun 2016 PT 4C  ingkar dari perjanjin kontrak yang sudah disepakati, saya akan melaporkan PT 4C ke ranah hukum,” tegas Iskandar. (Eko/Red/TJ-Advetorial)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim