Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS di Probolinggo Dibui

Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum PNS di Probolinggo Dibui

TerasJatim.com, Probolinggo – Sun (49), oknum PNS yang beralamat di Perum Griya Pakistaji Asri, Kota Probolinggo Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia dilaporkan telah mencabuli DM (16), anak tirinya, yang kini masih tercatat sebagai pelajar SLTA kelas 2.

Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli oleh ayah tirinya itu sejak kelas 3 SD. Modusnya, pelaku melumuri tubuh korban dengan menggunakan lotion, selanjutnya pelaku berbuat tak senonoh dengan meraba tubuh korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Probolinggo, Iptu Retno Utami membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku. Pelaku diamankan saat berada di kantor Bawaslu Kota Probolinggo, pada Minggu (23/09) kemarin.

Namun, saat diperiksa polisi, Sun membantah jika ia dituduh melakukan pencabulan. Ia menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan selama ini terhadap anak tirinya itu untuk membantu agar korban percaya diri dan semakin cantik.

“Tidak mesti, kadang dirinya minta kadang saya sendiri. Ya biar putih, biar cantik, biar menarik,” katanya kepada polisi.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku saat rumah dalam keadaan sepi. Sebab INY, ibu korban tengah bekerja. Namun, kasus itu diketahui oleh TG, ayah korban, dan melaporkan pelaku ke polisi.

Sementara, Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya persetubuhan diantara keduanya. Namun pelaku hanya mengoleskan krim lulur ke tubuh korban usai mandi. Setelah itu, pelaku meraba-raba tubuh korban.

“Tidak terjadi pemerkosaan. Karena berdasarkan hasil visum tidak terjadi ruptur atau robekan pada hymen korban. Dan tentunya dari alat bukti, ini adalah menyakinkan pencabulan, dan bukan perkosaan,” katanya.

Alfian menambahkan, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah orang, termasuk korban dan ibu korban.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim