Diberi Cek Kosong, Puluhan Customer Apartemen Sipoa Datangi Polda Jatim

Diberi Cek Kosong, Puluhan Customer Apartemen Sipoa Datangi Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Sejumlah orang yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (26/03). Mereka datang untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan proyek hunian apartemen murah dari PT Sipoa Legacy Land.

“Kami mewakili 76 customer Sipoa yang telah menerima cek dari PT Sipoa, tetapi cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek blong. Dan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Krimum, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Jatim ke Krimsus,” kata kuasa hukum PCS, Firman Wahyudin, Senin (26/03).

Firman menjelaskan, memang para kliennya ada yang sudah menerima cek dari PT Sipoa. Tapi cek tersebut tidak bisa dicairkan, apalagi terbit surat penolakan dari bank.

Selain 76 customer Sipoa, Firman mengaku dalam paguyuban masih terdapat ratusan customer Sipoa yang telah menerima cek, namun belum jatuh tempo dan ada yang masih menunggu proses antre untuk mendapatkan cek.

Ditanya perihal kerugian dari 76 customer, Firman menambahkan, kerugian mencapai Rp10,4 miliar. Pihaknya pun berharap dengan adanya laporan ini, Polda Jatim dapat melakukan penyidikan dengan benar. Serta memberikan informasi terkait perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan penipuan penggelapan dan TPPU tersebut.

“Kami mengimbau kepada penyidik Polda Jatim dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini agar menerapkan undang-undang khusus, yakni menerapkan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan TPPU,” tegasnya.

Sementara itu, Ari Widiastuti selaku customer menambahkan, pelaporan ini terkait dugaan penipuan penggelapan dan TPPU. Dikarenakan cek yang diterimanya dan customer keseluruhannya adalah cek kosong alias cek blong. Dalam kasus Sipoa, Ari mengaku, para customer rata-rata sudah membayar Rp200 hingga Rp700 juta untuk pembelian apartemen, serta rumah dan ruko.

Rata-rata cek kosong yang diterima yakni nominalnya Rp200 jutaan. Tapi kerugiannya ada yang Rp500 juta hingga Rp700 juta. Kalau saya Rp 57 juta, tapi mereka (Sipoa) mengakui hanya Rp54 juta,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan apartemen Sipoa ini bergejolak lantaran proyek yang dijanjikan belum juga dibangun. Padahal, hampir seluruh konsumen sudah membayar dan melunasi pembelian hunian vertikal tersebut. Tak hanya itu, konsumen juga menduga ada unsur penipuan, setelah mendapati tanah yang akan dijadikan proyek tersebut masih kosong. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim