Dewan Minta Pendirian Pabrik Limbah B3 di Lamongan Dikaji Ulang

Dewan Minta Pendirian Pabrik Limbah B3 di Lamongan Dikaji Ulang
Ilustrasi

TerasJatim.com, Surabaya – DPRD Jatim meminta agar rencana percepatan pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, dikaji ulang.

Menurut Makin Abbas, anggota DPRD Jatim, pihak PT Prasadha Pamunaah Limbah Industri (PPLI) pengelola limbah, terlebih dulu harus melengkapi semua persyaratan mulai amdalnya. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun pabrik pengelolaan limbah B3.

“Jangan sampai mengulang apa yang terjadi di Mojokerto. Kami berharap jangan sampai ada gejolak sebab masyarakat pesisir Brondong itu dikenal wataknya keras-keras,” jelas politisi asal Lamongan itu.

Ia menambahkan, pihaknya juga menolak jika pabrik pengelolaan limbah B3 itu dimiliki swasta murni. Mengingat PT PPLI sejatinya adalah milik perusahaan PT Dowa asal Jepang. “Kalau memang memiliki potensi bisa menyumbang PAD, kami berharap Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim juga harus dilibatkan, jangan hanya menjadi penonton, Ini juga untuk mempermudah pengawasannya,” ucapnya.

Senada, Ahmad Firdaus Fibrianto mengatakan, ijin amdal PT PPLI hingga saat ini belum jelas. “Saya pernah reses di sana, warga menyatakan keberatan tapi perangkat desanya tidak mengindahkan permintaan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata Firdaus, beberapa lahan yang sudah dibebaskan PT PPLI itu mayoritas berupa lahan pertanian produktif dan berbatasan dengan lahan Perum Perhutani. “Memang pertanian di sana tadah hujan karena sulit mendapatkan air,” terang Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Ia menambahkan, warga Tloho Retno juga sempat minta difasilitasi DPRD Jatim supaya diperkenankan membangun telaga (embung) di lahan milik Perum Perhutani untuk memenuhi kebutuhan air warga setempat. Mengingat, selama ini warga terpaksa membangun pipa paralon dari desa lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.

“Hingga saat ini Perum Perhutani belum mengijinkan permintaan warga Tlogo Retno,” jelas Firdaus.

Di sisi lain, lanjut Firdaus, lokasi lahan yang akan digunakan sebagai pabrik pengelolaan limbah B3 itu jaraknya juga tak lebih 1 kilometer dari bibir pantai. Sehingga selain bertentangan dengan aturan perundangan yang ada, juga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem lingkungan sekitar.

“Brondong Lamongan itu terkenal sebagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena di situ banyak nelayan. Kami khawatir jika pabrik limbah dibangun disana, nasib nelayan nantinya seperti apa sebab biota laut pasti akan rusak jika tercemar limbah B3,” ungkapnya.

Firdaus juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Kementerikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk transparan terkait ijin Amdal yang diajukan PT PPLI di Brondong Lamongan. “Kami minta dikaji ulang kalau memang sudah keluar ijin amdalnya. Bahkan kalau perlu ada legal opinion sebagai pembanding,” tandasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/gubernur-harap-pengolahan-limbah-b3-ppli-lamongan-segera-terealisasi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim