Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen di Nganjuk

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen di Nganjuk

TerasJatim.com, Surabaya – Unit I Bajak Sandera Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, membongkar sindikat pemalsuan dokumen penting yang selama ini beroperasi di wilayah Nganjuk Jatim.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menuturkan, pihaknya membekuk Nanang Heri (54), warga Dusun Sembung Desa Blitaran Kecamatan Sukomoro Nganjuk, dan Priyo Hendratno (44), warga Dsn Nanggungan Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Nganjuk.

Selain kedua tersangka, polisi juga menemukan sejumlah surat atau dokumen palsu lainnya, diantaranya KTP KK, Surat Keterangan Usaha, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Sertipikat Tanah, STNK dan sejumlah dokumen palsu lainnya.

“Dokumen-dokumen palsu tersebut digunakan sebagai persyaratan pinjaman dana di BPR di Nganjuk,” jelas Leonard.

Leonar menjelaskan, aksi pemalsuan sejumlah jenis dokumen penting itu berlangsung di rumah Priyo Hendratno, di Dsn Nanggungan RT004 RW007 Desa Kaloran Keccamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (18/02/19) lalu, saat polisi menangkap Nanang di Sukomoro Nganjuk. “Dari situ kami berhasil mengamankan KTP dan KK palsu atas nama Yohanes Swasa dengan No. KK  3571031234342389 dan KTP NIK. 3571030207840003,” jelas Leo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Nanang ini, polisi kemudian menciduk Priyo di rumahnya. Dari Priyo ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit laptop, 1 mesin printer dan scan, kertas atau bahan-bahan membuat KTP dan KK palsu, 30 stempel kepala desa di seluruh Kabupaten Nganjuk dan stempel Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk.

Selain itu ditemukan juga  KTP palsu, surat nikah palsu, KK palsu, sertipikat tanah palsu, tanda daftar perusahaan palsu, surat kematian palsu, pajak kendaraan bermotor palsu, serta sejumlah dokumen palsu lain.

“Kedua tersangka ini beraksi selama tiga tahun dan telah membuat ribuan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di bank. Modus operandinya, peran tersangka Nanang ini sebagai perantara yang menawarkan pembuatan dokumen palsu sesuai dengan pesanan seseorang. Sementara peran tersangka Priyo sebagai pembuat surat-surat palsu yang dipesan Nanang,” urai Leo.

“Untuk pembuatan KTP palsu, tersangka mencari alamat yang akan dimuat dalam KTP, dan dilakukan searching di google terkait nomer wilayah. Setelah mendapatkan nomer tersebut, tersangka baru membuatkan di komputer dengan menggunakan aplikasi paint untuk mengedit foto dan nomor NIK,” sambung Leo.

Untuk membuat KK, tersangka mendapatkan blangko KK asli dari seseorang dengan membelinya seharga Rp50 ribu perlembarnya.

Setelah selesai dilakukan edit, lanjut Leo, kemudian tersangka mencetaknya dengan menggunakan printer pada kertas stiker warna putih. Selanjutnya tersangka menempelkannya pada KTP bekas orang yang mengurus KTP baru, sehingga halaman balik KTP tersebut asli. Sedangkan pada halaman depan yang ada foto dan identitas serta nomor NIK-nya, tersangka menempelnya dengan hasil cetakan dan dilaminating.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 94, 96, 96 A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim