Butuh Uang Buat Beli Susu Anak, Janda Cantik ini Terpaksa Ngutil Pakaian di Mall

Butuh Uang Buat Beli Susu Anak, Janda Cantik ini Terpaksa Ngutil Pakaian di Mall

TerasJatim.com, Surabaya – NV (43), wanita asal Perum Wisma Bungurasih III Blok G /11 Waru Sidoarjo Jawa Timur, tertunduk malu saat dikeler petugas Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya.

Wanita berkulit putih ini terpaksa ditangkap polisi, lantaran tertangkap basah saat mencuri baju bermerk di salah satu mall di kawasan A Yani Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, janda beranak empat ini telah menggasak 13 pakaian bermerk dengan berbagai macam, yang harganya berkisar 200 ribuan perpotongnya.

Nahasnya, sebelum ia berhasil menjualnya, wanita ini keburu dicokok polisi.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi menuturkan, modus yang dilakukan oleh NV ini dengan mendatangi sebuah gerai pakaian di mall. Layaknya seorang yang akan berbelanja, ia berpura-pura sibuk memilih baju. Saat ada kesempatan, kemudian baju-baju tersebut dimasukan ke dalam tas yang sudah dipersiapkan dari rumah.

Dari aksinya tersebut, ia mengaku sudah berhasil mengambil baju-baju hingga dua kali berturut-turut.

Lantaran curiga beberapa baju yang dipajang sering hilang, pihak mall akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Wonokromo.

“Petugas menangkap tersangka di parkiran mall, saat hendak memasukan hasil curiannya ke dalam jok sepeda motornya,” ujar Arisandi, Kamis (22/09).

Sementara itu, dihadapan petugas NV mengaku sudah dua kali ini melakukan aksinya. Dengan bekal baju dan tas, ia telah berhasil mengelabui petugas dan pegawa mall

“Saya terpaksa mencuri, karena saya butuh uang buat beli susu anak saya, serta untuk makan sehari-hari, karena saya sudah tidak punya suami,” ucap NV dengan nada lirih.

Setelah berhasil mencuri, tersangka NV membawa baju-baju tersebut ke rumahnya terlebih dahulu. Baru kemudian menjualnya ke teman-temannya dengan alasan baju-baju tersebut baru dibelinya dan dijual dengan alasan butuh uang.

Bersama NV, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12  potong kemeja dan 1 potong celana jeans. NV dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan diancam kurungan penjara minimal 5 tahun. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim