Bawa Sabu di Kamar Hotel, Wanita Muda ini Dicokok Polisi Probolinggo

Bawa Sabu di Kamar Hotel, Wanita Muda ini Dicokok Polisi Probolinggo

TerasJatim.com, Probolinggo – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Probolinggo kembali membongkar penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan menangkap seorang wanita yang kedapatan membawa barang haram tersebut saat berada di dalam sebuah kamar hotel di Probolinggo Jawa Timur.

DRM(19), warga asal Kecamatan Kanigran, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Informasi yang dihimpun, aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di Hotel Sari Indah kamar 04 Desa Pajurangan Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Saat dilakukan penggerebekan, didapati DRM beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, satu bungkus rokok, dua buah HP dan satu buah korek api gas.

Oleh petugas, DRM dan barang bukti kemudian diamankan di Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.

DRM dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim