Banyak Kasus Yang ‘Ngendon’ di Penyidikan, KPK Supervisi Kejati Jatim

Banyak Kasus Yang ‘Ngendon’ di Penyidikan, KPK Supervisi Kejati Jatim
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK

TerasJatim.com, Jakarta, Surabaya  – Kedatangan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir yang rajin menyambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan koordinasi dan supervisi, dibenarkan oleh pihak KPK.

“Memang benar tim koordinasi dan supervisi KPK mendatangi Kejati Jatim untuk melakukan gelar perkara sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejati Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan secara garis besar gelar perkara berkaitan dengan kasus-kasus yang sudah terlalu lama ngendon dipenyidikan dan kasus yang berkendala seperti tersangka yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Namun dia mengaku tidak mengetahui lebih dalam soal kemungkinan keterlibatan pejabat negara. “Saya tidak tahu detailnya,” ujat Priharsa.

Setidaknya, menurut Priharsa, pada pertemuan yang akan berlangsung tiga hari hingga dua hari ke depan, juga terbuka adanya gelar perkara lain, selain yang dijadwalkan sebelumnya.

Sementara itu, dari Kejati Jatim dilaporkan tentang kegiatan tim Koordinator Supervisi (Korsup) KPK. Di hari pertama, Selasa kemarin, (22/03), mereka  telah menggelar lima perkara tindak pidana kasus korupsi mengenai aliran dana hibah. Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dua perkara, di Kejari Ngasem, Kediri, dua perkara, dan di Kejari Sumenep satu perkara.

“Lima perkara tersebut dari tahun 2007 hingga 2013 yang ditangani Kejari, dan kita berhak untuk melakukan supervisi,” kata Penyidik koordinator Korsup KPK Endang Tarsa.

Menurut dia, KPK melakukan supervisi kasus tindak pidana korupsi setelah sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kejagung.

Ketika disinggung mengenai kasus tindak pidana korupsi dana hibah yang melibatkan La Nyalla Mahmud Mattaliti, Endang minta waktu. “Rencananya hari ini kita gelar. Saya minta waktunya, jika sudah selesai, nanti kita sampaikan seperti apa supervisinya mengenai kasus dana hibah Jatim tersebut,” pungkas dia. (Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim