Bahayakan Penerbangan, Tradisi Terbangkan Balon Udara Terancam Hukuman

Bahayakan Penerbangan, Tradisi Terbangkan Balon Udara Terancam Hukuman

TerasJatim.com – Sejak lebaran hari pertama, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia, telah menerima 71 laporan pilot tentang balon udara yang mengudara dan mengganggu jalur penerbangan mereka.

Menyikapi hal tersebut, Kementrian Perhubungan (Kemenenhub) mengimbau warga masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara, karena hal tersebut dapat membahayakan aspek keselamatan penerbangan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” jelasnya, Sabtu (16/06).

Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, sambung Budi, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.

Ia menambahkan, festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.

“Cari caranya dengan menambatkan balon udara dengan tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter,” terangnya.

 

Budi menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi tindakan bagi masyarakat yang tetap menerbangkan balon udara. “Saya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara,” tegasnya.

Tak hanya membahayakan aspek keselamatan penerbangan, menerbangkan balon udara juga dapat mengganggu aliran listrik tegangan tinggi atau sutet.

Untuk diketahui,  dalam menyambut 1 Syawal 1439 H warga di sejumlah wilayah di Jatim dan Jateng mempunyai tradisi untuk menerbangkan balon udara dengan ukuran besar. Ketinggian balon udara tersebut dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Padahal, ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim