Angkut Gelondongan Kayu Curian, 2 Warga Tegal Dimo Banyuwangi Ditangkap

Angkut Gelondongan Kayu Curian, 2 Warga Tegal Dimo Banyuwangi Ditangkap

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pelaku kasus pencurian kayu jati milik perhutani berhasil ditangkap aparat gabungan Polsek Tegal Dlimo Banyuwangi dan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan ( BKPH) Blambangan Jawa Timur.

SB (29) dan KN (39) keduanya warga Dusun Persen Desa Kedungasri Kecamatan Tegal Dimo ini ditangkap saat mengangkut 22 gelondong kayu jati dengan menggunakan truk, Senin (10/10) pagi. Penangkapan terjadi di wilayah Jalan Desa Kedungasri sekira Pukul 04.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, KN berperan sebagai sopir, sedangkan SB membantu KN mengangkut kayu dari hutan menuju pemukiman warga.

Kapolsek Tegal Dlimo AKP Heri Purnomo kepada TerasJatim.com mengatakan, gelondongan kayu curian itu sengaja diangkut dini hari, karena diduga untuk menghindari petugas kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kayu hasil curian itu akan dijual dan dipakai sendiri. Terlebih kediaman kedua pelaku tidak jauh dari lokasi pencurian. “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Penebangan sebanyak 20 lebih kayu jati itu diperkirakan dilakukan sejak Minggu (09/10) kemarin.

Selain kedua tersangka, barang bukti berupa truk dan puluhan kayu itu kini diamankan polisi. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim